Guru Sertifikasi Demo Tak Dapat Tambahan Penghasilan Pegawai, Bagaimana Aturan TPP Sebenarnya? Simak...

- 21 Desember 2022, 14:08 WIB
Ilustrasi. Apakah guru sertifikasi yang sudah menerima tunjangan profesi masih bisa memperoleh tambahan penghasilan pegawai atau TPP? Simak aturan berikut.
Ilustrasi. Apakah guru sertifikasi yang sudah menerima tunjangan profesi masih bisa memperoleh tambahan penghasilan pegawai atau TPP? Simak aturan berikut. /Pexels/ Karolina Grabowska/

BERITASOLORAYA.com – Rabu, 14 Desember 2022, ratusan guru sertifikasi yang tergabung dalam forum sertifikasi guru di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melakukan unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa guru sertifikasi tersebut diadakan di halaman Kantor DPRD setempat. Para guru menuntut dikembalikannya tambahan penghasilan pegawai atau TPP yang menjadi hak mereka.

Lantas, bagaimana aturan sebenarnya pemberian tambahan penghasilan pegawai ini? Apakah guru sertifikasi yang sudah menerima tunjangan TPG berhak mendapatkan TPP juga?

Untuk mengetahui aturan tentang penyaluran tambahan penghasilan pegawai bagi ASN termasuk juga guru ASN, simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Car Free Night Wilayah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2023, TransJakarta Sesuaikan Rute dan Beroperasi 24 Jam

Dijelaskan oleh Pelaksana tugas atau Plt. Dirjen GTK Kemdikbud bahwasanya terdapat dua kategori tunjangan yang bisa disalurkan kepada para guru penerima.

Pertama, pembayaran tunjangan dibebankan kepada dana APBN dari pemerintah pusat.

Penyaluran tunjangan guru tersebut mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN.

Baca Juga: 3 Kabar Gembira Tahun 2023 untuk Guru dan Kepsek Seluruh Jenjang serta Dosen dari Kemdikbud dan Kemenkeu

Kedua, tunjangan guru didapatkan melalui skema APBD atau pemerintah daerah berdasarkan regulasi dari Kemendagri. Jenis tunjangan APBD ini yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Melalui surat edaran Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 yang terbit pada bulan Oktober 2022 lalu, kembali dijelaskan bahwa tunjangan profesi (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan pada guru pemilik sertifikat pendidik sebagai bukti penghargaan atas profesionalitasnya.

Besaran tunjangan profesi yang akan didapatkan yakni sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kemdikbud melalui SK TPG.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Destinasi Wisata Di Purwakarta, Hits, Populer dan Gak Bikin Dompet Tipis, Senang Rasanya!

Sementara itu, dijelaskan pula terkait tambahan penghasilan. Insentif ini merupakan sejumlah uang yang disalurkan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum sertifikasi dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Besaran tambahan penghasilan yang akan didapatkan guru ASN daerah non sertifikasi yakni Rp250 ribu per bulan.

Alokasi anggaran TPG dan tambahan penghasilan bersumber dari APBN melalui DAK non fisik seperti yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek No. 4 tahun 2022, merujuk pada PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.

Baca Juga: Berminat Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 BKN? Cek Formasi dan Kualifikasi Pendidikan yang Disyaratkan

Surat edaran tersebut juga menyinggung soal tambahan penghasilan pegawai atau TPP ASN daerah.

Berdasarkan PP No. 12 tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah atas persetujuan DPRD dan dengan memperhatikan kemampuan daerah.

Adapun tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja hingga pertimbangan objektif lainnya.

Baca Juga: Berita Inpassing ini Hoax, Seluruh Guru harus Tahu, Berikut Cek Faktannya

Dijelaskan Nunuk bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tidak melarang pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP melalui skema APBD kepada guru penerima tunjangan APBN.

Contohnya, jika guru sudah menerima tunjangan profesi dari APBN, maka guru tersebut diperbolehkan menerima insentif dari pemerintah daerah atau APBD seperti tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Besaran TPP untuk setiap daerah dapat berbeda karena disesuaikan dengan kemampuan daerah. Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani Antara Kalteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah