SKTK di tahap pertama, berlaku di semester satu dan terhitung mulai bulan Januari sampai Juni. Adapun tahap keduanya berlaku di semester dua, terhitung bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan.
TKG akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima sesuai SKTK yang telah terbit dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) berdasarkan kewenangannya.
Baca Juga: Persiapan Wawancara Calon Guru Penggerak Angkatan 8: Perhatikan 5 Hal Ini, Resmi dari Kemdikbud
Sementara untuk pembayaran TKG dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi.***