Adapun TKG diberikan Kemdikbud kepada guru non ASN maupun yang berstatus sebagai ASN sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.
Saat ini, Tim Data Ditjen GTK Kemendikbud juga telah berkoordinasi dan meminta Pemda untuk segera memberikan konfirmasi seputar pemberian TKG.
Di mana, konfirmasi tersebut mengenai persetujuan nama-nama guru yang masuk penerima tunjangan khusus kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Cek Segara, 264 Non ASN ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Tenaga Honorer dan Masuk Kategori Outsourcing
Sumber data penyaluran tunjangan khusus yang digunakan berasal dari Dapodik yang berasal dari sekolah.
Di mana, data tersebut kebenarannya harus dijamin oleh satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan terkorelasi dengan berbagai tabel referensi.
Validitasnya tabel referensi tersebut harus dijamin oleh instansi yang berwenang, kemudian, kelayakan penerima TKG lalu diverifikasi.
Calon penerima TKG ini, nanti disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan.
Baca Juga: 5 Aturan Baru Dana BOS Tahun 2023, Ada Kebijakan Pemotongan Jika Lakukan Berikut
Guru yang memenuhi syarat TKG sesuai ketentuan yang berlaku, ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) diterbitkan Kemendikbud dalam dua tahap.