BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira berikut ini ditujukan untuk guru sertifikasi di beberapa daerah berikut mengenai tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menjelang akhir bulan Desember 2022, ternyata masih ada beberapa daerah yang baru mencairkan TPG bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud.
Pencairan TPG kali ini adalah pencairan tunjangan triwulan 4 yang dijadwalkan cair paling cepat bulan November.
Baca Juga: Asyik Banget, Guru Penggerak yang Ikut Bisa Lebih Mudah Sertifikasi, Hanya Perlu Lakukan Ini
Sebagaimana diketahui, tunjangan sertifikasi atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sertifikasi atau guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik.
Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi atau TPG diberikan kepada guru setiap tiga bulan sekali atau triwulan.
Artinya dalam satu tahun, guru sertifikasi menerima tunjangan sertifikasi atau TPG sebanyak empat kali pencairan.
Baca Juga: Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10: Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan? Begini Cara Daftarnya
Adapun jadwal pencairan TPG terbagi dalam empat triwulan, antara lain sebagai berikut:
1. Triwulan 1: Bulan Maret
2. Triwulan 2: Bulan Juni
3. Triwulan 3: Bulan September
4. Triwulan 4: Bulan November.
Besaran tunjangan sertifikasi atau TPG adalah sebesar satu kali gaji pokok per bulannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sejauh ini penyaluran TPG masih melalui pemerintah daerah sehingga tidak heran jika masa pencairan TPG pada beberapa daerah berbeda sesuai dengan pemerintah daerah masing-masing.
Berikut ini daftar daerah yang sudah mencairkan TPG triwulan 4 untuk guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud dilansir BeritaSoloraya.com dari pantauan YouTube Guru Abad 21:
1. Manado
2. Barito Kuala
3. Bali
4. Sulawesi Utara
5. Serdang Bedagai
6. Bengkali
7. Bandung
8. Sulawesi Tengah
9. Sintang
10. Tanjab Barat
11. Pali
12. Kabupaten Bandung
13. Jatim SD
14. Grobogan
15. Pacitan
Baca Juga: Persiapan Wawancara Calon Guru Penggerak Angkatan 8: Perhatikan 5 Hal Ini, Resmi dari Kemdikbud
16. Non PNS Kediri
17. Kalimantan Selatan
18. Blitar Non PNS
19. Aceh Tengah
20. Jabiren
21. Lampung Barat
22. Banjarmasin
23. Banyuasin (Pemberkasan)
24. Probolinggo
25. Jakarta Utara
26. Jakarta.
Baca Juga: Mulai 2023, Hati-Hati Ada Pemotongan Penyaluran Dana BOS ke Sekolah yang Melakukan Hal Ini
Perbedaan penyaluran TPG pada beberapa daerah salah satunya disebabkan skema lama penyaluran tunjangan ini.
Mengenai hal ini, Mendikbud Nadiem Makarim pernah menyampaikan rencana skema baru penyaluran tunjangan sertifikasi guru.
Skema baru ini disampaikan Mendikbud dalam rapat koordinasi bersama Menpan RB pada bulan Oktober 2022 lalu.
Dilansir dari portal resmi Menpan RB, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa pihaknya ingin mempersingkat alur birokrasi penyaluran tunjangan sehingga pemerintah pusat bisa langsung mentransfer ke rekening guru penerima.
Baca Juga: Selamat untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Kategori Ini, Ada Tambahan Dana BOS Mulai 2023
Meski baru wacana, tetapi pernyataan Nadiem ini disambut baik demi kelancaran penyaluran tunjangan sertifikasi atau TPG untuk guru penerima tunjangan.***