Kemdikbud Putuskan Akan Potong Dana BOS Tahun 2023, Jika...

- 27 Desember 2022, 07:33 WIB
Ilustrasi. Hati-hati dana BOS tahun 2023 dipotong, sekolah mesti hindari hal ini.
Ilustrasi. Hati-hati dana BOS tahun 2023 dipotong, sekolah mesti hindari hal ini. /Sekolah Data Kemdikbud/

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka, Menpan RB Usulkan Instansi Data Kebutuhan Formasi, Honorer Siap Jadi ASN? 

Untuk penyaluran dana BOS Reguler tahun 2022 dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, dengan rincian:

  • Tahap 1 sebesar 30 persen
  • Tahap 2 sebesar 40 persen
  • Tahap 3 sebesar 30 persen

Sementara kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler akan dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 dan 2 masing-masing sebesar 50 persen.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah