Kemendikbud sendiri sudah mengalokasikan dana tunjangan sertifikasi guru sebesar 50,4 miliar dan sesuai dengan DAK Non Fisik. Untuk pencairan tahun 2023 ini, Kemendikbud membagikan kedalam tiga triwulan, yaitu awal tahun, tengah tahun dan akhir tahun 2023.
Untuk awal tahun tunjangan sertifikasi guru akan paling cepat dicairkan di bulan Maret 2023.
Selanjutnya untuk pertengahan tahun, tunjangan sertifikasi guru akan dicairkan pada bulan Juni dan September. Untuk akhir tahun, pencairan tunjangan sertifikasi guru akan dicairkan pada bulan November 2023.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus Tahun Ini, Lowongan CASN 2023 Dipastikan Tetap Dibuka Pemerintah
Besar pencairan tunjangan sertifikasi guru yang dicairkan Kemendikbud juga bervariasi. Di awal tahun, khususnya Maret 2023 besar pencairan yang diberikan adalah 30% dari total tunjangan yang akan diberikan.
Untuk pertengahan tahun di bulan Juni dan September, besarnya anggaran yang dicairkan adalah sebesar 25% dan untuk bulan November akan dicairkan sebesar 20%.
Para guru yang bisa menerima tunjangan sertifikasi guru tidak hanya guru sertifikasi saja, tapi juga guru honorer dan juga guru yang mengajar di sekolah swasta.
Baca Juga: Selamatkan Tenaga Honorer Akibat dari Penghapusan, MenpanRB Sudah Siapkan 3 Opsi Terbaik Berikut Ini
Bagi guru yang baru lulus PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan dan belum menerima NRG akan tetap menerima tunjangan sertifikasi guru asal melakukan pengusulan.
Jadi para guru yang baru lulus PPG dan belum menerima NRG diberikan waktu untuk menyiapkan berkas kepada Dinas Pendidikan agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 ini.***