Resmi Kemenkeu, Tunjangan Guru Sertifikasi 2023 Tetap Ada, Berikut Kebijakan yang Wajib Dipahami

- 23 Januari 2023, 19:07 WIB
Ilustrasi tunjangan suru sertifikasi 2023
Ilustrasi tunjangan suru sertifikasi 2023 /Welcome to All ! ツ/Pixabay

11. Insentif Fiskal

Baca Juga: Diperpanjang hingga 27 Januari, Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Program Kemdikbud

Lebih lanjut, daftar alokasi tersebut bisa Anda lihat melalui laman www.djpk.kemenkeu.go.id.

Selanjutnya, bisa dilihat informasi terkait rincian alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui situs resmi Kemenkeu sendiri.

Jadi Rapat Paripurna RI sudah menyetujui bahwa Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2023 disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Jangan Lewatkan Kesempatan dari Kemdikbud Ini. Hanya Tinggal 1 Hari Lagi...

Lalu salah satu bagian dari belanja negara tersebut merupakan Transfer ke Daerah atau TKD yang jumlahnya mencapai Rp814, 72 triliun dengan rincian berikut:

1. Dana Bagi Hasil Rp136,26 triliun

2. Dana Alokasi Umum atau DAU sebesar Rp396 triliun yang terdiri dari DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,77 triliun.

Sedangkan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun untuk formasi PPPK, pendanaan kelurahan, pendanaan layanan publik bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum.

Baca Juga: Resmi, Tunjangan Guru Golongan Ini akan Cair Maret 2023. Bagaimana Penjelasan Kemenkeu? Lihat di Sini...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x