Resmi Kemenkeu, Tunjangan Guru Sertifikasi 2023 Tetap Ada, Berikut Kebijakan yang Wajib Dipahami

- 23 Januari 2023, 19:07 WIB
Ilustrasi tunjangan suru sertifikasi 2023
Ilustrasi tunjangan suru sertifikasi 2023 /Welcome to All ! ツ/Pixabay

3. Dana Alokasi Khusus atau DAK sebesar Rp185,80 triliun. Adapun DAK ini juga terbagi menjadi dua, yaitu:

a. DAK fisik

b. DAK non fisik. DAK non fisik ini sebesar Rp130,30 triliun mencakup 12 jenis dana, dimana ada penggabungan untuk dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan menjadi dana BOSP, serta dana TPG, Tamsil guru, dan TKG di daerah khusus menjadi dana tunjangan guru ASND

c. Hibah daerah

Baca Juga: Tenaga Honorer Menanti Hal Ini, Menpan RB Beri Penjelasan Terkait Pengangkatan Jadi ASN 2023, Cek Segera!

4. Dana Otsus, dana tambahan infrastruktur dalam rangka Otsus sebesar Rp17,24 triliun

5. Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,42 triliun

6. Dana desa sebesar Rp70,00 triliun

7. Insentif fiskal yang sebelumnya Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp8,00 triliun yang dilakukan melalui dua periode untuk kinerja tahun sebelumnya Rp4,0 triliun dan kinerja tahun berjalan Rp4,0 triliun, dengan mempertimbangkan klasterisasi Kapasitas Fiskal Daerah.

Alokasi insentif fiskal untuk kinerja tahun sebelumnya dibagi menjadi insentif fiskal untuk daerah berkinerja baik sebesar Rp3,0 triliun; dan insentif fiskal untuk daerah tertinggal berkinerja baik sebesar Rp1,0 triliun.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x