Nasib Tunjangan Guru Sertifikasi 2023 Dipertanyakan, Kemenkeu Ambil Kebijakan Ini. Simak 7 Poin Berikut!

- 25 Januari 2023, 15:18 WIB
Ilustrasi. Kebijakan Kemenkeu soal anggaran tunjangan guru 2023
Ilustrasi. Kebijakan Kemenkeu soal anggaran tunjangan guru 2023 /kemenkeu.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Kemenkeu sampaikan informasi penting terkait tunjangan bagi guru 2023 yang perlu dipahami.

Informasi penting dari Kemenkeu tersebut tentang tunjangan guru 2023 yang ini disampaikan dalam surat edaran resmi.

Adapun tentang tunjangan bagi guru 2023, Kemenkeu atau Kementerian Keuangan telah merilis surat edaran resmi.

Diketahui surat edaran resmi dari Kemenkeu terkait tunjangan guru 2023 itu tertanggal 29 September 2022.

Baca Juga: Jangan Sampai Hilang, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Lakukan Aturan Kemdikbud Ini. Mengapa? Ini Alasannya...

Lebih lanjut surat edaran dari Kemenkeu itu diketahui dengan nomor S-173/PK/2022 hal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Bahkan perlu diketahui juga bahwa informasi terakhir terkait tunjangan guru menggunakan siklus transfer dari daerah ke guru.

Dalam surat edaran dari Kemenkeu disampaikan daftar rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023, antara lain:

Baca Juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Begini Kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ke MenpanRB

1. Dana Bagi Hasil

2. Dana Alokasi Umum

3. Dana Alokasi Khusus Fisik

4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik

5. Hibah ke Daerah

6. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh

7. Dana Otonomi Khusus Provinsi-Provinsi di Papua

8. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-Provinsi di Papua

9. Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta

Baca Juga: Terakhir Besok, Semua Guru Ditunggu Kemdikbud di Agenda Ini, Tinggal Klik Link Berikut untuk Mengikuti

10. Dana Desa

11. Insentif Fiskal

Kemudian untuk lebih lanjut, daftar alokasi tersebut bisa Anda lihat melalui laman www.djpk.kemenkeu.go.id.

Selanjutnya dapat melihat informasi terkait rincian alokasi transfer ke daerah atau TKD dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui situs resmi Kemenkeu.

Perlu Anda ketahui bahwa Rapat Paripurna RI telah menyetujui bahwa Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2023 disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: PNS dan PPPK Wajib Bersiap, Kemdikbud Rilis Program Peningkatan Kompetensi ASN. Info Jelasnya? Lihat di Sini

Kemudian, salah satu bagian dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah yang jumlahnya mencapai Rp814, 72 triliun dengan rincian sebagai berikut:

1. Dana Bagi Hasil Rp136,26 triliun

2. Dana Alokasi Umum Rp396 triliun yang terdiri atau DAU yang ditentukan penggunaannya Rp286,77 triliun.

Sementara bagian DAU yang ditentukan penggunaannya Rp109,23 triliun untuk formasi PPPK, pendanaan kelurahan, pendanaan layanan publik bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

3. Dana Alokasi Khusus Rp185,80 triliun. DAK ini terbagi dua, yakni:

a. DAK fisik

Baca Juga: Tanpa Melalui Pusat, Tenaga Honorer ini Bisa Diangkat, tapi dengan Syarat, Berikut Kata Ganjar

b. DAK non fisik. DAK non fisik ini Rp130,30 triliun mencakup 12 jenis dana, dimana ada penggabungan untuk dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan menjadi dana BOSP, serta dana TPG, Tamsil guru, dan TKG di daerah khusus menjadi dana tunjangan guru ASND

c. Hibah daerah

4. Dana Otsus, Dana tambahan infrastruktur dalam rangka Otsus Rp17,24 triliun

5. Dana Keistimewaan DIY Rp1,42 triliun

6. Dana desa Rp70,00 triliun

7. Insentif Fiskal yang sebelumnya Dana Insentif Daerah Rp8,00 triliun yang dilakukan melalui dua periode untuk Kinerja tahun sebelumnya Rp4,0 triliun dan Kinerja tahun berjalan Rp4,0 triliun, dengan mempertimbangkan klasterisasi Kapasitas Fiskal Daerah.

Baca Juga: Pendaftaran Tahap 1 LPDP Dibuka, Pemburu Beasiswa Jangan Sampai Terlewat, Pahami Alur dan Jadwal Pentingnya

Perlu dipahami bahwa alokasi insentif fiskal untuk kinerja tahun yang sebelumnya dibagi menjadi insentif fiskal untuk daerah berkinerja baik Rp3,0 triliun dan insentif fiskal untuk daerah tertinggal berkinerja baik Rp1,0 triliun.

Maka dari informasi tersebut bisa diketahui bahwa tahun 2023 tetap ada anggaran tunjangan profesi guru, tamsil, dan tunjangan khusus guru.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DJPK Kemenkeu Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah