Perlu Anda ketahui juga terkait penyaluran Dana BOSP Tahap I Tahun 2023, bahwa akan ada konsekuensi berupa pengurangan penyaluran jika Satuan Pendidikan melewati batas waktu pelaporan.
Adapun ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek RI Nomor 63 Tahun 2022 mengenai Juknis BOSP itu sendiri.
Berikut ini merupakan tabel pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap I berdasarkan Permendikbudristek RI Nomor 63 Tahun 2022 pasal 53 ayat (2) dan pasal 54 ayat (2) yang perlu Anda perhatikan:
1. Waktu pelaporan: 1 Februari sampai dengan 28 Februari
Pengurangan Dana BOSP: 2%
2. Waktu pelaporan: 1 Maret sampai dengan 31 Maret
Pengurangan Dana BOSP: 3%
3. Waktu pelaporan: 1 April sampai dengan 25 Juni
Pengurangan Dana BOSP: 4%
Baca Juga: Resmi MenpanRB Informasi Tenaga Honorer atau Non ASN, Menteri Anas Tegaskan Ini! Sudah Sah?
Perlu Anda pahami bahwa apabila pelaporan dibuat melewati 25 Juni, maka tidak akan mendapat penyaluran Tahap I (Rekomendasi salur Tahap I hanya sampai bulan Juni. Apabila tidak mendapat Tahap I, maka tidak mendapat Tahap II).