Penyaluran Dana BOSP Tahap I Tahun 2023 Bisa Dikurangi Karena 3 Hal Ini, Sebelum 31 Januari?

- 25 Januari 2023, 22:23 WIB
Penyaluran Dana BOSP Tahap I Tahun 2023
Penyaluran Dana BOSP Tahap I Tahun 2023 /tangkapan layar Instagram @ditjen.paud.dikdasmen

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting terkait penyaluran Dana BOSP Tahap I Tahun 2023 yang perlu Anda perhatikan.

Informasi terkait penyaluran Dana BOSP Tahap I Tahun 2023 ini perlu Anda ketahui supaya tidak ada yang terlewat.

Adapun informasi terkait penyaluran Dana BOSP Tahap I Tahun 2023 ini disampaikan melalui Instagram resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Diusulkan Diangkat Menjadi ASN 2023, DPRD: Bisa Saja. Tapi...

Secara lebih lanjut, informasi terkait penyaluran Dana BOSP Tahap I Tahun 2023 ini berhubungan dengan pelaporan penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2022.

Diimbau melalui caption unggahan Instagram resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk segera melaporkan melalui BKU ARKAS sebelum tanggal 31 Januari 2023.

Ayo laporkan melalui BKU ARKAS sebelum tanggal 31 Januari 2023 agar sekolah sobat tidak terkena pengurangan pada penyaluran dana BOSP Tahap I Tahun 2023,...” dikutip BeritaSoloRaya.com dari @ditjen.paud.dikdasmen.

Selanjutnya untuk lebih jelas disampaikan, supaya memperlancar proses penyaluran Dana BOSP Tahap I Tahun 2023, maka pastikan Anda telah melakukan pencatatan Realisasi Pembelanjaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 di Buku Kas Umum atau BKU sebelum 31 Januari 2023.

Baca Juga: Mudah Sekali, para Guru Kategori Berikut Cukup Lakukan 2 Hal Ini, Langsung Dapatkan Sertifikasi...

Perlu Anda ketahui juga terkait penyaluran Dana BOSP Tahap I Tahun 2023, bahwa akan ada konsekuensi berupa pengurangan penyaluran jika Satuan Pendidikan melewati batas waktu pelaporan.

Adapun ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek RI Nomor 63 Tahun 2022 mengenai Juknis BOSP itu sendiri.

Berikut ini merupakan tabel pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap I berdasarkan Permendikbudristek RI Nomor 63 Tahun 2022 pasal 53 ayat (2) dan pasal 54 ayat (2) yang perlu Anda perhatikan:

Baca Juga: Girang Bener, Non Sertifikasi Auto Mudah Dapat Serdik, Tak Perlu Ikut PPG Dalam Jabatan, Guru Hanya Perlu...

1. Waktu pelaporan: 1 Februari sampai dengan 28 Februari

Pengurangan Dana BOSP: 2%

2. Waktu pelaporan: 1 Maret sampai dengan 31 Maret

Pengurangan Dana BOSP: 3%

3. Waktu pelaporan: 1 April sampai dengan 25 Juni

Pengurangan Dana BOSP: 4%

Baca Juga: Resmi MenpanRB Informasi Tenaga Honorer atau Non ASN, Menteri Anas Tegaskan Ini! Sudah Sah?

Perlu Anda pahami bahwa apabila pelaporan dibuat melewati 25 Juni, maka tidak akan mendapat penyaluran Tahap I (Rekomendasi salur Tahap I hanya sampai bulan Juni. Apabila tidak mendapat Tahap I, maka tidak mendapat Tahap II).

Sehingga, segera laporkan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 melalui BKU ARKAS supaya tidak mendapat pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap I Tahun 2023.

Itulah informasi tentang penyaluran Dana BOSP Tahap I Tahun 2023 yang perlu Anda ketahui, semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x