Para guru atau Tendik diperkirakan akan menerima THR dan gaji 13 pada bulan April berdasarkan informasi yang diinformasikan dari Buku II Nota Keuangan.
Anggaran untuk tunjangan hari raya dan gaji 13 sudah dijelaskan dalam Peratura Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2033 yang sudah diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2022.
Jadi begitulah informasi tentang tunjangan yang didapatkan oleh para guru sertifikasi yang sudah diatur oleh pemerintah untuk tunjangan para guru tahun 2023.
Tentu hal ini akan menjadi kabar yang menggembirakan bagi para guru sertifikasi yang akan mendapatkan tambahan pemasukan.***