Kebijakan Baru Dana BOSP 2023, Ada Pemotongan dan Bukan Guru yang Bisa Jadi Bendahara Khusus, Tapi...

- 28 Januari 2023, 19:10 WIB
Ilustrasi. Kebijakan baru soal dana BOSP 2023, guru dan kepala sekolah perlu tahu
Ilustrasi. Kebijakan baru soal dana BOSP 2023, guru dan kepala sekolah perlu tahu /tangkap layar kemdikbud.go.id/

Berdasrkan pernyataan Plh. Direktur Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Simon Saimima, bendahara khusus berasal dari tenaga kependidikan bukan guru yang berasal dari ASN.

Baca Juga: Mengacu Pada UU ini, Batas Usia Tenaga Honorer Daftar CPNS Maksimal 35 Tahun, Berikut Selengkapnya

Akan tetapi, hal itu dapat dikecualikan jika tidak tersedia. Bendahara khusus bisa berasal dari tenaga kependidikan guru ASN jika non guru tidak ada.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, akan ada pemotongan jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan. Hal ini berlaku untuk dana BOSP tahap 1 dan tahap berikutnya.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x