Berdasrkan pernyataan Plh. Direktur Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Simon Saimima, bendahara khusus berasal dari tenaga kependidikan bukan guru yang berasal dari ASN.
Baca Juga: Mengacu Pada UU ini, Batas Usia Tenaga Honorer Daftar CPNS Maksimal 35 Tahun, Berikut Selengkapnya
Akan tetapi, hal itu dapat dikecualikan jika tidak tersedia. Bendahara khusus bisa berasal dari tenaga kependidikan guru ASN jika non guru tidak ada.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, akan ada pemotongan jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan. Hal ini berlaku untuk dana BOSP tahap 1 dan tahap berikutnya.***