Kebijakan Baru Dana BOSP 2023, Ada Pemotongan dan Bukan Guru yang Bisa Jadi Bendahara Khusus, Tapi...

- 28 Januari 2023, 19:10 WIB
Ilustrasi. Kebijakan baru soal dana BOSP 2023, guru dan kepala sekolah perlu tahu
Ilustrasi. Kebijakan baru soal dana BOSP 2023, guru dan kepala sekolah perlu tahu /tangkap layar kemdikbud.go.id/

Adapun pengurangan dana BOSP tersebut dilakukan untuk tahap 1. Keterlambatan pelaporan bisa mengurangi dana BOSP hingga 4 persen sesuai lamanya batas waktu yang terlewat.

Satuan pendidikan diimbau untuk melakukan pelaporan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 melalui BKU ARKAS demi tidak ada pengurangan dana selanjutnya.

Sementara itu, kebijakan baru dana BOSP TA 2023 dibahas dalam webinar sosialisasi rancangan Kebijakana BOSP TA 2023 yang diselenggarakan oleh Kemdikbud melalui Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen yang berkolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri.

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi, Guru Jangan Terlewat Agenda Penting Kemdikbud Tanggal 31 Januari 2023

Kebijakan ini mengatur penggabungan nomeklatur. Namun, penggabungan nomeklatur tidak menghilangkan alur atau mekanisme BOS yang telah terlaksana sebelumnya dan justru dibuat lebih sederhana.

Kebijakan lainnya yakni mengatur penyaluran dana langsung dari rekening pusat atau kas negara ke satuan pendidikan. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap yakni masing-masing 50 persen.

“Penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan dengan dua tahap sehingga satuan pendidikan lebih leluasa dalam mengelola anggaran,” ucap Kepala Sub Direktorat DAK non fisik Kemenkeu, Dony Suryatmo.

Baca Juga: Segera Tentukan Pilihan, Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN di Tahun 2023 Menurut Informasi Resmi Menteri PANRB

“Juga lebih efisien dan memudahkan dalam pelaporan, penerimaan dana lebih cepat, serta meminimalisir dana idle mengendap di daerah,” sambungnya.

Kemudian, disampaikan pula perubahan dari Permendagri 24 tahun 2022 tentang Pengelolaan dana BOS menjadi BOSP. Aturan itu merinci kriteria bendahara untuk dana BOSP dan bendahara khusus.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x