Kebijakan Baru Dana BOSP 2023, Ada Pemotongan dan Bukan Guru yang Bisa Jadi Bendahara Khusus, Tapi...

- 28 Januari 2023, 19:10 WIB
Ilustrasi. Kebijakan baru soal dana BOSP 2023, guru dan kepala sekolah perlu tahu
Ilustrasi. Kebijakan baru soal dana BOSP 2023, guru dan kepala sekolah perlu tahu /tangkap layar kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Ada pemberitahun penting yang perlu diketahui pihak satuan pendidikan baik itu guru maupun kepala sekolah.

Kemdikbud mengimbau bahwa waktu pelaporan dana BOS tahun anggaran 2022 segera berakhir. Adapun batas waktunya yakni pada 31 Januari 2023.

Soal dana BOS yang dianggarkan untuk satuan pendidikan, tahun 2023 memiliki kebijakan yang berbeda di mana kini disebut sebagai dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.

Kebijakan baru tersebut mengatur kriteria dari bendahara dana BOSP serta bendahara khusus yang tentunya perlu menjadi perhatian setiap satuan pendidikan penerima.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Sebentar Lagi Dibuka, tapi Tidak Ada Formasi untuk Guru? BKD Bilang Begini...

Merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 63 tahun 2022, bukan hanya bendahara khusus saja yang ditentukan oleh Kemdikbud. Keterlambatan pelaporan dana BOS TA 2022 juga akan dikenakan hukuman.

Maka dari itu, bagi guru ataupun kepala sekolah yang mengetahui informasi ini dan mendapati satuan pendidikan masing-masing belum melakukan pelaporan, segera ingatkan agar tidak terkena hukuman.

Lantas, apa hukuman jika satuan pendidikan terlambat melakukan pelaporan dana BOS tahun anggaran 2022? Disebutkan bahwa jika terlambat, akan ada pengurangan dana BOSP untuk TA 2023.

Baca Juga: Selamat, yang Ditunggu Guru Akhirnya Segera Terlaksana, Jangan Lewatkan Agenda Kemdikbud Ini, Link Ada di Sini

Adapun pengurangan dana BOSP tersebut dilakukan untuk tahap 1. Keterlambatan pelaporan bisa mengurangi dana BOSP hingga 4 persen sesuai lamanya batas waktu yang terlewat.

Satuan pendidikan diimbau untuk melakukan pelaporan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 melalui BKU ARKAS demi tidak ada pengurangan dana selanjutnya.

Sementara itu, kebijakan baru dana BOSP TA 2023 dibahas dalam webinar sosialisasi rancangan Kebijakana BOSP TA 2023 yang diselenggarakan oleh Kemdikbud melalui Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen yang berkolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri.

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi, Guru Jangan Terlewat Agenda Penting Kemdikbud Tanggal 31 Januari 2023

Kebijakan ini mengatur penggabungan nomeklatur. Namun, penggabungan nomeklatur tidak menghilangkan alur atau mekanisme BOS yang telah terlaksana sebelumnya dan justru dibuat lebih sederhana.

Kebijakan lainnya yakni mengatur penyaluran dana langsung dari rekening pusat atau kas negara ke satuan pendidikan. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap yakni masing-masing 50 persen.

“Penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan dengan dua tahap sehingga satuan pendidikan lebih leluasa dalam mengelola anggaran,” ucap Kepala Sub Direktorat DAK non fisik Kemenkeu, Dony Suryatmo.

Baca Juga: Segera Tentukan Pilihan, Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN di Tahun 2023 Menurut Informasi Resmi Menteri PANRB

“Juga lebih efisien dan memudahkan dalam pelaporan, penerimaan dana lebih cepat, serta meminimalisir dana idle mengendap di daerah,” sambungnya.

Kemudian, disampaikan pula perubahan dari Permendagri 24 tahun 2022 tentang Pengelolaan dana BOS menjadi BOSP. Aturan itu merinci kriteria bendahara untuk dana BOSP dan bendahara khusus.

Berdasrkan pernyataan Plh. Direktur Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Simon Saimima, bendahara khusus berasal dari tenaga kependidikan bukan guru yang berasal dari ASN.

Baca Juga: Mengacu Pada UU ini, Batas Usia Tenaga Honorer Daftar CPNS Maksimal 35 Tahun, Berikut Selengkapnya

Akan tetapi, hal itu dapat dikecualikan jika tidak tersedia. Bendahara khusus bisa berasal dari tenaga kependidikan guru ASN jika non guru tidak ada.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, akan ada pemotongan jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan. Hal ini berlaku untuk dana BOSP tahap 1 dan tahap berikutnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x