Resmi, Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 hingga Rencana Perubahan Penyaluran TPG

- 1 Februari 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi. Informasi seputar pencairan tunjangan profesi guru triwulan 1 2023 dan rencana perubahan alur penyaluran TPG
Ilustrasi. Informasi seputar pencairan tunjangan profesi guru triwulan 1 2023 dan rencana perubahan alur penyaluran TPG /Pixabay/Peggy_Marco/

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sertifikasi yang sudah lulus PPG Dalam Jabatan atau Daljab.

Guru sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuannya untuk memberikan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik dengan adanya penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, berencana untuk mengubah proses penyaluran TPG.

Baca Juga: Peluang Bagus untuk Tenaga Honorer di Tahun 2023, ini Bocorannya

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam rilisan artikel yang berjudul berjudul 'Menteri PAN-RB dan Mendikbudristek Kolaborasi Bangun Reformasi Birokrasi Tematik di Jalur Pendidikan' yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id.

Nadiem menyatakan hal krusial mengenai rencana perubahan penyaluran TPG dihadapan Menteri PAN-RB beserta para jajarannya.

Tunjangan guru dari alokasi DAU, untuk saat ini, dana tersebut ditransfer dari pusat ke Pemda, setelah itu disalurkan kepada guru.

Baca Juga: Tempat Wisata Kuliner di Kudus yang Wajib Dicoba, Nomor 5 Ada Sate Kerbau

Kebijakan tersebut ingin dipersingkat Nadiem sehingga dari tunjangan pemerintah pusat akan langsung disalurkan ke rekening guru.

Namun perlu diketahui jika pernyataan Mendikbud masih dalam tahap rencana. Kebijakan penyaluran saat ini, masih sama seperti sebelumnya, dari pusat ke Pemda lalu disalurkan ke guru.

Sehubungan dengan itu, hal yang sering ditanyakan yakni kapan penyaluran tunjangan profesi di tahun 2023?

Baca Juga: Penting, 1 Hari Lagi Berakhir Kemdikbud Minta Guru Jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA dan SMK Hadir

Juknis yang mengatur tunjangan sertifikasi sampai saat ini masih sama, yakni Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Juknis tersebut mengatur petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus dan tambahan.

Disampaikan dalam juknis tentang jadwal pencairan dan sinkronisasi tunjangan sertifikasi guru.

Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru ASN Dapodik dengan menggunakan aplikasi SIM-Tun pada Kementerian.

Baca Juga: Guru Harus Cek Segera, Agenda Kemdikbud Ini Terakhir Besok. Jangan Sampai Ketinggalan

Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut ini:

1. Sinkron data diadakan tanggal 28/29 Februari. Jadwal pembayaran untuk pembayaran Triwulan I bulan Maret.

2. Sinkronisasi data dilakukan tanggal 31 Mei. Jadwal pembayaran untuk pembayaran Triwulan II bulan Juni.

3. Sinkronisasi tata dilakukan tanggal 31 Agustus. Jadwal pembayaran untuk pembayaran Triwulan III bulan September

4. Sinkronisasi data dilakukan tanggal 31 Oktober. Jadwal pembayaran untuk pembayaran Triwulan IV bulan November.

Baca Juga: 2000 Tenaga Honorer Dilindungi dengan Program ini, Cek Selengkapnya

Jadwal yang disampaikan kemungkinan besar masih sama dengan tahun 2022, sebab belum diterbitkannya regulasi baru yang mengaturnya.

Jadwal sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan sesui pihak yang berwenang, maka guru diminta untuk memantau laman resmi terkait.

Demikian informasi seputar tunjangan sertifikasi guru perihal pencairan tunjangan profesi guru atau TPG Triwulan 1 Tahun 2023.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah