Pengisian data guru bisa didampingi oleh operator sekolah. Pastikan guru yang bersangkutan mengisi data di Dapodik dengan benar.
Apa saja data yang harus diinput atau diperbaharui pada Dapodik? Dalam hal ini, Kemdikbud meminta data-data guru berupa satuan administrasi pangkal, golongan ruang, beban kerja, hingga masa kerja.
Baca Juga: Bukan Guru Penggerak tapi Tendik Ini Dapat Kemudahan di PPG Dalam Jabatan, Lebih Mudah Sertifikasi
Kemudian, data berupa NUPTK, status kepegawaian, dan tanggal lahir pun perlu disertakan untuk validasi.
Bagi guru yang tidak mengisi data atau tidak memperbarui datanya di Dapodik, terancam gagal mendapatkan tunjangan sertifikasi, sebab data ini akan menjadi bekal Puslapdik untuk menentukan apakah guru layak menerima TPG atau tidak.
Kebenaran data yang telah diinput guru di Dapodik menjadi tanggung jawab guru. Setiap ada perubahan data apapun, guru harus lekas memperbarui datanya di Dapodik.
Baca Juga: Guru Honorer Jangan Lupa, Kemdikbud Umumkan Hal Penting Hari Ini dan Besok. Begini Jelasnya...
Berbekal data guru di Dapodik, Puslapdik akan melakukan sinkronisasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan atau SIM-Tun pada Kementerian.
Periode waktu sinkronisasi didasarkan pada jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru. Adapun pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan setiap triwulan dengan ketentuan berikut:
- Pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 bulan Maret dengan sinkronisasi data pada 28/29 Februari
- Pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 bulan Juni dengan sinkronisasi data pada 31 Mei
- Pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 bulan September dengan sinkronisasi data pada 31 Agustus
- Pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 bulan November dengan sinkronisasi data pada 31 Oktober.