Puslapdik kemudian akan melakukan validasi terhadap data guru sesuai dengan syarat penerima tunjangan profesi atau TPG melalui aplikasi SIM-Tun.
Setelah data guru divalidasi, pemerintah daerah akan memberikan persetujuan hasil apakah guru tersebut disetujui mendapat tunjangan atau tidak.
Selanjutnya, atas persetujuan pemda, Puslapdik akan menetapkan siapa saja guru yang layak menerima tunjangan sertifikasi pada triwulan yang berkenaan.
Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Dapat Ikuti Program Tahun 2023 ini, Banyak Keuntungan
Para guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan TPG akan diinformasikan melalui SIM-Bar atau Sistem Informasi Manajemen Pembayaran yang disediakan Kementerian.
Maka dari itu, penting bagi para guru untuk mengisi data di Dapodik atau memperbaruinya jika ada perubahan. Hal ini dilakukan agar data di Dapodik bisa sinkron dengan data di SIM-Tun.
Jika guru mengabaikan pengisian data ini, tunjangan sertifikasi guru bisa gagal didapatkan.***