Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Cair Maret 2023, Tendik Harap Lakukan Ini di Dapodik Sebelum…

- 4 Februari 2023, 09:04 WIB
Ilustrasi. Lakukan hal ini di Dapodik bagi guru sertifikasi yang ingin tunjangan TPG triwulan 1 2023 cair
Ilustrasi. Lakukan hal ini di Dapodik bagi guru sertifikasi yang ingin tunjangan TPG triwulan 1 2023 cair /Tangkapan layar: YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Penerima tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi syarat yang ditetapkan Kemdikbud, salah satunya telah berstatus sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik.

 Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan TPG ini dijadwalkan cair per triwulan setiap tahunnya. Untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, berdasarkan jadwal akan cair pada bulan Maret.

Lantas, apa yang harus dilakukan guru sertifikasi jika ingin tunjangan TPG miliknya cair? Ada imbauan dari Kemdikbud soal hal ini dan perlu dilakukan para guru melalui Dapodik.

Pemenuhan syarat sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru hukumnya wajib jika ingin menerima TPG. Nantinya, Puslapdik akan menentukan apakah guru layak menerima TPG atau tidak.

Baca Juga: Akhirnya, Rilis SE Nasib Tenaga Honorer, BKD Jawa timur Minta Pemda Lakukan Ini Untuk Kejelasan Non ASN

Untuk mengetahui lebih lanjut apa yang harus dilakukan guru melalui Dapodik demi tunjangan sertifikasi guru cair, simak uraian selengkapnya dalam artikel ini.

Tahapan Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru

Sebelum tunjangan sertifikasi guru atau TPG cair ke para guru penerima, ada tahap yang meski dilalui, baik itu oleh penerima tunjangan atau pihak pemerintah selaku penyalur tunjangan.

Hal ini dijelaskan Kemdikbud melalui peraturan resmi yakni Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Baca Juga: Kebijakan Baru Tenaga Honorer Segera Terbit, BKD Jatim: Dalam Waktu Dekat Non ASN Akan Ada Kejelasan...

Berikut ini tahapan penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG sebelum bisa diterima oleh para guru sertifikasi:

  1. Input data dan/atau pembaruan data guru ASN melalui Dapodik
  2. Validasi data guru agar dapat ditetapkan para guru penerima tunjangan profesi atau TPG
  3. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada guru penerima
  4. Dana tunjangan diterima para guru

Dari rincian di atas dapat diketahui bahwa agar tunjangan sertifikasi guru bisa cair, para guru harus melakukan input data atau pembaruan data di laman Dapodik.

Data Guru Sertifikasi yang Harus Diinput atau Diperbarui di Dapodik

Seperti yang sudah dijelaskan, para guru penting untuk memperbarui atau menginput data yang diperlukan di Dapodik. Hal ini juga berlaku apabila ada perubahan data.

Baca Juga: Wah, Non ASN Akan Segera Diangkat? Beredar SE Permintaan Data Kebutuhan ASN 2023, Honorer Cek Link Ini

Pembaruan data di Dapodik tersebut wajib dilakukan sebelum waktu sinkronisasi data oleh Puslapdik, yakni menjelang pembayaran tunjangan sertifikasi guru setiap triwulannya.

Untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023 yang dijadwalkan cair Maret, sinkronisasi data dilakukan pada 28 atau 29 Februari. Begitu pula untuk jadwal pencairan triwulan berikutnya, sinkronisasi dilakukan bulan sebelumnya.

Maka dari itu, pembaruan data di Dapodik wajib dilakukan guru sebelum waktu sinkronisasi tersebut. Para guru bisa didampingi oleh operator sekolah saat melakukan pembaruan data di Dapodik.

Baca Juga: Berbahagia, Ini 8 Tenaga Honorer yang Masuk Daftar Prioritas Bisa Diangkat Jadi ASN

Adapun data-data guru di Dapodik yang perlu diinput dan diperbarui jika ada perubahan meliputi:

  1. Data satuan administrasi pangkal
  2. Data tanggal lahir
  3. Data golongan ruang
  4. Data masa kerja
  5. Data beban kerja
  6. Data NUPTK
  7. Data status kepegawaian
  8. Data penting lainnya.

Berbekal data guru di Dapodik, Puslapdik akan melakukan sinkronisasi dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan atau SIM-Tun pada Kementerian. Kebenaran data menjadi tanggung jawab masing-masing guru.

Baca Juga: Update, Rapat Tenaga Honorer dari Hasil RDPU Komisi II DPR RI dengan Fornas Per 3 Hari Lalu

Setelah sinkronisasi data guru dan validasi, siapa saja penerima tunjangan sertifikasi guru yang memenuhi syarat dan ketentuan akan disetujui oleh pemerintah daerah.

Kemudian, Pudlapdik akan menentukan hasil akhir guru penerima tunjangan profesi. Para guru penerima dapat mengetahui informasi penetapan tersebut lewat SIM-Bar atau Sistem Informasi Manajemen Pembayaran yang disediakan Kementerian.

Maka dari itu, penting melakukan pembaruan data di Dapodik sebelum jadwal sinkronisasi data oleh Puslapdik jika ingin tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023 cair.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x