1. Tahap pertama, SKTK berlaku di semester pertama terhitung bulan Januari hingga Juni.
2. Tahap dua, SKTK berlaku di semester dua terhitung bulan Juli hingga Desember pada tahun berjalan.
Pemerintah pusat dan Pemda, baik provinsi, kabupaten, atau kota, berdasarkan SKTK yang telah terbit berhak menyalurkan TKG langsung ke rekening penerima.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Cair Maret 2023, Tendik Harap Lakukan Ini di Dapodik Sebelum…
Tunjangan Khusus Guru (TKG) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Jumlah besaran TKG yang diterima sebanyak satu kali gaji pokok bagi Guru ASN sesudah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun untuk guru Non ASN sejumlah gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK inpassing.
Bagi guru non ASN atau guru honorer yang belum inpassing tunjangannya sebanyak Rp1.500.000/bulan.***