Resmi, Ada Tunjangan Sebesar Rp1,5 Juta, Simak Kategorinya: Ada Ketentuan di Januari hingga Juni

- 4 Februari 2023, 10:09 WIB
Ilustrasi. Ada tunjangan guru mencapai Rp1,5 juta, berikut ketentuan dan ketegorinya
Ilustrasi. Ada tunjangan guru mencapai Rp1,5 juta, berikut ketentuan dan ketegorinya /Foto: Pixabay/Peggy_Marco/

Diketahui bahwa sebanyak 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menyebut, tujuan penyaluran tunjangan diupayakan Kemdikbud sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru di yang ada daerah khusus.

Hal itu dimaksudkan agar guru dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik. Atas hal itu, Kemdikbud sudah menerbitkan Surat Keputusan Penerima TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Baca Juga: Sujud Syukur, Tenaga Honorer Tidak Akan Diberhentikan Tahun 2023, BKD Jatim Beri Alasan Ini....

Berdasarkan Surat tersebut, Pemda memberikan konfirmasi untuk menyetujui nama-nama guru yang berhak menerima TKG.

Data guru penerima TPG bersumber dari Dapodik kebenarannya dijamin kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Selain itu, terkorelasi dengan berbagai tabel referensi dengan validitas dijamin instansi yang berwenang.

Dinas pendidikan, provinsi, kabupaten atau kota kemudian melakukan verifikasi oleh terhadap nama-nama guru yang mendapat TPG melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap, Ini Hasil Rapat Pemda dengan Pemerintah Pusat, Tidak Ada Rekrutmen untuk Guru?

Seluruh data yang sudah terverifikasi dan tervalidasi, akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang diterbitkan dalam dua tahap:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x