Update, Juknis Tunjangan Guru Tahun 2023 dari Kemenkeu, Catat Tanggal Pencairanya

- 4 Februari 2023, 14:15 WIB
Juknis soal tunjangan guru 2023 dari Kemenkeu. Simak..
Juknis soal tunjangan guru 2023 dari Kemenkeu. Simak.. /Foto: kemenkeu.go.id/Humas/

Salah satu paragraf dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa pada tahun 2023, Pemerintah konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.

Sehubungan dengan hal tersebut, secara umum kebijakan belanja pegawai tahun 2023, salah satunya akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi Aparatur Negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji-13 bagi ASN dan pensiun.

Pada tahun 2022 lalu, disebutkan kebijakan pemerintah kembali memasukkan tunjangan kinerja ke THR dan Gaji-13 sebanyak 50%.

Baca Juga: Selamat Tenaga Honorer, Penghapusan non ASN Tegas Ditolak Kepala Daerah Ini....

Adapun untuk tahun 2023 belum mendapatkan informasi secara resmi, mengenai persenan yang diinfokan. Maka, guru diharapkan memantau laman terkait.

Selain itu, pada regulasi kebijakan fiskal tersebut, mengatur pula untuk guru-guru madrasah di bawah naungan Kemenag.

Dikatakan bahwa untuk 2023 para guru madrasah mendapatkan anggaran tunjangan.

Terdapat sejumlah anggaran sebesar Rp69,01, trilliun yang mencakup beberapa hal berikut:

Baca Juga: Tenaga Honorer Selamat dan Beruntung, Orang Nomor 1 Dari Daerah Ini Siap Bantu Tolak Penghapusan....

1. BOS
2. Indonesia Pintar
3. Beasiswa Bidikmisi
4. Guru non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 290 ribu orang dan pemberian tunjangan penyuluh kepada 61 ribu penyuluh.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x