5. Guru yang melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki,
6. Guru yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
7. Guru yang memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebut ‘Baik’,
8. Guru yang mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan,
9. Guru yang bukan merupakan pegawai tetap pada instansi lain.
Lebih lanjut, terdapat dua pengecualian dari 9 persyaratan yang disebutkan.
Pengecualian yang pertama adalah pada syarat nomor 5, disebutkan bahwa guru harus melaksanakan tugas mengajar.
Nah, syarat ini tidak berlaku bagi guru ASN daerah yang bertugas sebagai kepala sekolah.
Pengecualian berikutnya adalah pada syarat nomor 6, yakni guru disyaratkan memenuhi beban kerja. Persyaratan ini dikecualikan untuk 3 kategori guru antara lain:
a. Guru ASN daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin dari PPK,