Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Setara TPG? Ternyata Bisa Menurut Peraturan Ini, Jika…

- 4 Februari 2023, 22:01 WIB
Ilustrasi: Begini Peraturan Mendikbud (Permendikbud) tentang tunjangan guru di tahun 2023, bisakah guru non sertifikasi mendapat tunjangan setara TPG?
Ilustrasi: Begini Peraturan Mendikbud (Permendikbud) tentang tunjangan guru di tahun 2023, bisakah guru non sertifikasi mendapat tunjangan setara TPG? /YouTube KEMENDIKBUD RI/

f. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

g. beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. terdaftar aktif pada Dapodik.

Hanya saja besaran tambahan penghasilan tidak seperti TPG. Besaran tunjangan ini adalah Rp250.000 per bulan.

Lalu adakah tunjangan sebesar TPG yang bisa diperoleh guru non sertifikasi? Ada.

Tunjangan itu adalah Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK 2023 Terbuka bagi Siapa Saja? Kabar Baik untuk Bidang-Bidang Berikut…

TKG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan ini diberikan setiap bulan selama masa penugasan.

Untuk mendapatkan tunjangan ini, guru harus memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut:

a. guru ASN di Daerah di bawah binaan Kemdikbud,

b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

c. beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

d. memiliki NUPTK, dan

e. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Bakso Terenak di Jogja, Nomor 3 Paling Jumbo Cocok Dimakan Rame-Rame

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x