Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Setara TPG? Ternyata Bisa Menurut Peraturan Ini, Jika…

- 4 Februari 2023, 22:01 WIB
Ilustrasi: Begini Peraturan Mendikbud (Permendikbud) tentang tunjangan guru di tahun 2023, bisakah guru non sertifikasi mendapat tunjangan setara TPG?
Ilustrasi: Begini Peraturan Mendikbud (Permendikbud) tentang tunjangan guru di tahun 2023, bisakah guru non sertifikasi mendapat tunjangan setara TPG? /YouTube KEMENDIKBUD RI/

Besaran TKG adalah 1 kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikian penjelasan mengenai berbagai macam tunjangan yang diterima guru menurut peraturan berlaku, termasuk tunjangan bagi guru non sertifikasi dengan besaran setara TKG.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x