Yes, Bulan Depan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Cair, yang Bisa Dapat Cuma Tendik Ini Kata Kemdikbud

- 6 Februari 2023, 18:31 WIB
Ilustrasi. Bulan depan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 1 dijadwalkan cair. Cek guru yang bisa dapat
Ilustrasi. Bulan depan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 1 dijadwalkan cair. Cek guru yang bisa dapat /Foto: Instagram/@nadiemmakarim/

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira, tunjangan profesi guru atau TPG untuk guru sertifikasi akan cair bulan depan atau Maret 2023 berdasarkan jadwal resmi dari Kemdikbud.

Adapun tunjangan sertifikasi guru yang dijadwalkan cair Maret 2023 merupakan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1. Kemdikbud sendiri mengatur tunjangan guru akan cair setiap triwulan per tahunnya.

Apakah semua guru sertifikasi bisa menerima tunjangan TPG? Kenyataannya belum tentu, sebab meski telah memiliki sertifikat pendidik dari PPG Dalam Jabatan dan berstatus sebagai guru sertifikasi, ada hal lain yang jadi penentu.

Maka dari itu, para guru sertifikasi harus memastikan apakah dirinya bisa menerima tunjangan TPG atau tidak. Hal ini penting dilakukan sebab pihak Kemdikbud akan melakukan sinkronisasi sebelum waktu pencairan tunjangan.

Baca Juga: Sungguh Beruntung, Semua ASN Dapat Fasilitas Ini Dari Pemerintah Langsung, Berlaku Mulai Januari

Lantas, siapa saja yang bisa dapat tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023 khususnya pada triwulan 1 yang akan cair bulan Maret mendatang? Penjelasan selengkapnya disajikan dalam artikel ini khusus untuk Anda.

Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Per Tahunnya

Tunjangan sertifikasi guru akan dibayarkan Kemdikbud setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran. Artinya, dalam satu tahun guru sertifikasi akan menerima tunjangan TPG sebanyak 4 kali.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.

Baca Juga: Persiapan CASN 2023, Menteri PANRB Anas Sampaikan Formasi dan Singgung Prioritas Kategori Ini!

Adapun jadwal lengkap pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang jumlahnya mencapai 1 kali gaji pokok ini adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Februari
  2. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Mei
  3. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Agustus
  4. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Oktober

Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data guru di Dapodik dengan sistem milik kementerian untuk menentukan siap saja guru yang bisa dapat tunjangan sertifikasi atau TPG di tahun berkenaan.

Baca Juga: Resmi, Tambahan Penghasilan Guru Diberikan dengan 8 Kriteria Berikut. Nomor 7 Banyak yang Keliru

Rincian Guru yang Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi 2023

Ada 9 ketentuan yang harus dipenuhi agar guru sertifikasi bisa menerima tunjangan profesi atau TPG di tahun 2023 khususnya untuk triwulan 1 di bulan Maret mendatang. Kemdikbud menuangkannya dalam aturan yang sama. Berikut ketentuannya:

1. Guru yang memiliki sertifikat pendidik

2. Guru yang telah berstatus sebagai guru ASN di daerah dan dibawah naungan Kementerian Pendidikan

3. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

Baca Juga: Resmi, 6 Penyebab Tunjangan Profesi Guru atau TPG Diberhentikan, Nomor 1 dan 2 Tidak Bisa Dihindari...

4. Guru yang memiki nomor registrasi guru. Nomor registrasi ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan

5. Guru yang melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidik yang dimiliki. Hal ini dibuktikan dengan SK mengajar

6. Guru yang memenuhi beban kerja sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan

7. Guru yang memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan ‘Baik’

8. Guru yang mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombel atau rombongan belajar yang dipersyaratan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan

9. Guru yang tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Sedih, Guru Tak Bisa Terima Tunjangan Sertifikasi 2023 Jika Hal Ini Terjadi, Segera Cek dan Berhati-hatilah!

Adapun 9 syarat di atas akan dikecualikan bagi guru yang ditugaskan Kemdikbud sebagai kepala sekolah. Untuk pemenuhan beban kerja pun akan dikecualikan bagi guru dengan kondisi berikut:

  1. Guru ASN yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan. Lama pendidikan dan pelatihan tersebut yakni 600 jam atau 3 bulan dengan persetujuan PPK.
  2. Guru ASN yang ikut serta dalam program pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang disetujui PPK
  3. Guru ASN daerah yang ditugaskan di daerah khusus.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x