2 Regulasi untuk Guru Terkait Tunjangan di Tahun 2023, Ada yang Baru?

- 7 Februari 2023, 13:10 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi
Ilustrasi tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com - Guru sertifikasi memperoleh informasi penting dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemenkeu dan Kemdikbud mengabarkan informasi penting untuk guru sertifikasi merujuk pada SE dan regulasi baru yang juga berlaku di tahun 2023 ini.

Berikut kabar gembira dari Kemdikbud dan Kemenkeu yang diperuntukkan kepada guru sertifikasi, yang dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Tahun 2023, Ini 4 Kriteria Guru yang Dapat Ikut Program PPG Dalam Jabatan

  1. Regulasi Kementerian Keuangan

 

Kemenkeu menerbitkan regulasi, yaitu Buku II Nota Keuangan serta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2023.

Pada juknis tersebut disampaikan anggaran tunjangan profesi guru tahun 2023, yang  rencananya sekitar Rp50.450,6 miliar. Selain itu, disebutkan pula mengenai THR yang juga sudah dianggarkan.

  1. Surat Edaran (SE) Kemdikbud

 

Sebelumnya Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M. Pd mengunggah surat edaran dalam akun Instagramnya. 

Surat edaran tersebut adalah surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022, disampaikan berkenaan dengan pemahaman yang beragam mengenai pemberian aneka tunjangan untuk guru di daerah, disampaikan sebagai berikut.

Baca Juga: Alasan Belum Ada Rapat Kerja Terkait Permasalahan Tenaga Honorer, DPR Minta Jangan Ada Penghapusan

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ASN Daerah

 

TPG disalurkan  kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dengan jumlah nominalnya satu bulan gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.

Sementara itu, tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah non sertifikasi yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Nominal besaran tambahan penghasilan sebanyak Rp250.000 setiap bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Anggaran TPG dan tambahan penghasilan, alokasinya berasal dari APBN melalui DAK Non Fisik yang termaktub dalam Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 yang mengacu dalam PP No. 19 tahun 2017 mengenai Guru.

Baca Juga: Selamat, 56 Ribu Guru Telah Dapat Tunjangan, Kemdikbud Ristek Rilis Daftar Nama Tendiknya...

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 

 

Juknisnya termaktub dalam PP No. 12 Tahun 2019 perihal Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya dalam surat edaran tersebut juga membahas mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pemerintah daerah menyalurkan TPP kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan di suatu daerah atas persetujuan DPRD.

Besaran nominal TPP ASN Daerah berbeda di setiap masing-masing wilayah sesuai dengan kemampuan di daerah tersebut.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Dapat Uang dari Pemerintah Kalau Gagal PPPK, Simak Penjelasannya....

Tambahan penghasilan diberikan untuk guru berdasarkan pertimbangan, beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.

Demikian informasi seputar penjelasan mengenai 2 regulasi untuk guru sertifikasi di tahun 2023 yang menjelaskan mengenai tunjangan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenkeu Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x