Guru Sertifikasi Gagal Dapat TPG, jika 9 Kriteria Aini Tidak Terpenuhi. Nomor 5 Agak Sulit...

- 6 Februari 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi Naungan Kemenag Bisa Gagal Dapat TPG, jika 9 Syarat Khusus Ini Tidak Dipenuhi.
Ilustrasi Guru Sertifikasi Naungan Kemenag Bisa Gagal Dapat TPG, jika 9 Syarat Khusus Ini Tidak Dipenuhi. /Knowledge Train/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Selain ada kriteria umum penerima tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru sertifikasi.

Juga terdapat kriteria khusus penerima tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023.

Adanya kriteria khusus guru penerima tunjangan profesi guru atau TPG ini disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 12 tahun 2022 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas pendidikan agama Islam.

Berikut adalah kriteria khusus penerima tunjangan profesi guru atau TPG terbaru, diantaranya yakni:

1. Guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan

Baca Juga: 13 Kriteria Umum Guru Penerima TPG Naungan Kemenag, Rilis Aturan Terbaru. Begini Aturannya

2. Guru PAI yang memiliki sertifikat pendidik Bahasa Arab yang diterbitkan oleh LPTK PTKIN dan mengajar PAI

3. Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan guru diangkat oleh Kemenag berhak menerima TPG selama tidak dibayarkan oleh Kemendikbud Ristek dengan melampirkan SK ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat

4. Guru PAI atau pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah, mapel Bahasa Arab, atau guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kemenag, tetapi belum S1 berhak menerima TPG selama memenuhi ketentuan yang ada pada Pasal 66 PP nomor 74 tahun 2008

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x