BERITASOLORAYA.com- Selain ada kriteria umum penerima tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru sertifikasi.
Juga terdapat kriteria khusus penerima tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023.
Adanya kriteria khusus guru penerima tunjangan profesi guru atau TPG ini disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 12 tahun 2022 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas pendidikan agama Islam.
Berikut adalah kriteria khusus penerima tunjangan profesi guru atau TPG terbaru, diantaranya yakni:
1. Guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan
Baca Juga: 13 Kriteria Umum Guru Penerima TPG Naungan Kemenag, Rilis Aturan Terbaru. Begini Aturannya
2. Guru PAI yang memiliki sertifikat pendidik Bahasa Arab yang diterbitkan oleh LPTK PTKIN dan mengajar PAI
3. Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan guru diangkat oleh Kemenag berhak menerima TPG selama tidak dibayarkan oleh Kemendikbud Ristek dengan melampirkan SK ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat
4. Guru PAI atau pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah, mapel Bahasa Arab, atau guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kemenag, tetapi belum S1 berhak menerima TPG selama memenuhi ketentuan yang ada pada Pasal 66 PP nomor 74 tahun 2008