Hore, Guru Sertifikasi yang Telah Punya Serdik dan Dialihtugaskan Tetap Terima TPG, tetapi...

- 6 Februari 2023, 15:22 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi yang Telah Punya Serdik dan Dialihtugaskan Tetap Terima TPG, tetapi...
Ilustrasi Guru Sertifikasi yang Telah Punya Serdik dan Dialihtugaskan Tetap Terima TPG, tetapi... /Freepik/tirachardz

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru sertifikasi yang berada pada naungan Kemenag terdapat kabar penting dari Kementerian Agama.

Kabar penting untuk guru sertifikasi naungan Kemenag ini terkait dengan penerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Seperti diketahui oleh guru sertifikasi bahwasanya terdapat juknis tentang kriteria penerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Juknis tentang tunjangan sertifikasi guru atau TPG ini disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 12 tahun 2022 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas pendidikan agama Islam.

Baca Juga: Selamat, 56.358 Guru ASN Maupun Honorer Segera Dapat Tunjangan Ini. Simak Tahapannya Sebagai Berikut!

Di dalam isi juknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG ini terdapat dua macam kriteria yang disebutkan oleh Kemenag sebagai penerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Dua macam penerima yang dimaksud adalah kriteria umum dan kriteria khusus penerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Untuk kriteria khusus penerima TPG PAI 9 hal, beberapa diantaranya adalah:

1. Guru yang memiliki serdik atau sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x