BERITASOLORAYA.com- Bagi guru sertifikasi yang berada pada naungan Kemenag terdapat kabar penting dari Kementerian Agama.
Kabar penting untuk guru sertifikasi naungan Kemenag ini terkait dengan penerima tunjangan profesi guru atau TPG.
Seperti diketahui oleh guru sertifikasi bahwasanya terdapat juknis tentang kriteria penerima tunjangan profesi guru atau TPG.
Juknis tentang tunjangan sertifikasi guru atau TPG ini disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 12 tahun 2022 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas pendidikan agama Islam.
Di dalam isi juknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG ini terdapat dua macam kriteria yang disebutkan oleh Kemenag sebagai penerima tunjangan profesi guru atau TPG.
Dua macam penerima yang dimaksud adalah kriteria umum dan kriteria khusus penerima tunjangan profesi guru atau TPG.
Untuk kriteria khusus penerima TPG PAI 9 hal, beberapa diantaranya adalah:
1. Guru yang memiliki serdik atau sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan