Awas, Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Disetop Bagi Guru yang Ketahuan Lakukan Hal Berikut!

- 8 Februari 2023, 15:35 WIB
Beberapa alasan tunjangan sertifikasi guru atau TPG disetop, hati-hati dengan hal ini
Beberapa alasan tunjangan sertifikasi guru atau TPG disetop, hati-hati dengan hal ini /Foto: ANTARA/Suci Nurhaliza/

Merujuk pada aturan resmi, pembayaran tunjangan sertifikasi guru dilakukan setelah Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru dan menetapkannya sebagai penerima tunjangan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Formasi PPPK Akan Dibuka Banyak, Siap Jadikan Banyak Guru ASN Tahun 2023...

Sinkronisasi data ini dilakukan satu bulan sebelum jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru. Adapun jadwal selengkapnya terkait pembayaran TPG adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Februari
  2. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Mei
  3. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Agustus
  4. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Oktober

Aturan jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru di atas merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Baca Juga: Siap Disalurkan, Kemdikbud akan Beri Tunjangan dengan Nominal 1,5 Juta untuk Guru Honorer, Asalkan Begini...

Siap-Siap Tunjangan Sertifikasi Guru Disetop Bagi Guru dalam Kondisi Berikut

Masih dalam Peraturan Mendikbudristek yang sama, Kemdikbud juga menjelasan beberapa alasan tunjangan akan disetop, salah satunya jika guru sertifikasi ketahuan melakukan suatu tindakan yang membuatnya dipidana.

Bagi guru sertifikasi yang dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Kemdikbud akan menyetop pembayaran tunjangan sertifikasi miliknya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah