Tunjangan setifikasi akan langsung disetop pada bulan berkenaan ketika guru sertifikasi dipidana penjara. Tentunya hal ini harus dihindari agar tunjangan sertifikasi guru terus berjalan.
Kemudian, ada beberapa alasan lain tunjangan sertifikasi guru disetop, yakni jika guru penerima TPG meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun.
Penghentian tunjangan sertifikasi guru karena dua alasan tersebut dilakukan pada bulan berikutnya setelah ditetapkan berhenti menerima tunjangan.
Selanjutnya, bagi guru yang mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik atas kehendak sendiri pun membuat Kemdikbud akan menghentikan pembayaran tunjangan.
Tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi guru yang mengundurkan diri dihentikan sejak saat pengunduran diri tersebut atau di bulan berkenaan.
Jika guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar, TPG akan disetop Kemdikbud di bulan guru melakukan tugas belajar tersebut.
Terakhir, tunjangan sertifikasi guru akan disetop bagi guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai tenaga pendidik. Penghentian pembayaran dlakukan pada bulan yang sama.***