Awas, Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Disetop Bagi Guru yang Ketahuan Lakukan Hal Berikut!

- 8 Februari 2023, 15:35 WIB
Beberapa alasan tunjangan sertifikasi guru atau TPG disetop, hati-hati dengan hal ini
Beberapa alasan tunjangan sertifikasi guru atau TPG disetop, hati-hati dengan hal ini /Foto: ANTARA/Suci Nurhaliza/

Tunjangan setifikasi akan langsung disetop pada bulan berkenaan ketika guru sertifikasi dipidana penjara. Tentunya hal ini harus dihindari agar tunjangan sertifikasi guru terus berjalan.

Baca Juga: Keputusan Kemdikbud Terbaru, Beri Kabar Gembira untuk Guru Honorer: Dapat Tunjangan Sebesar Gaji Pokok?

Kemudian, ada beberapa alasan lain tunjangan sertifikasi guru disetop, yakni jika guru penerima TPG meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun.

Penghentian tunjangan sertifikasi guru karena dua alasan tersebut dilakukan pada bulan berikutnya setelah ditetapkan berhenti menerima tunjangan.

Selanjutnya, bagi guru yang mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik atas kehendak sendiri pun membuat Kemdikbud akan menghentikan pembayaran tunjangan.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Keistimewaan untuk Guru Honorer yang Termasuk Kriteria Ini, Bisa Dapat Tunjangan? Simak

Tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi guru yang mengundurkan diri dihentikan sejak saat pengunduran diri tersebut atau di bulan berkenaan.

Jika guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar, TPG akan disetop Kemdikbud di bulan guru melakukan tugas belajar tersebut.

Terakhir, tunjangan sertifikasi guru akan disetop bagi guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai tenaga pendidik. Penghentian pembayaran dlakukan pada bulan yang sama.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah