Baca Juga: Alhamdulillah, Mendikbud Ungkap Jumlah Guru Lolos PPPK 2022, Masih Bisa Bertambah karena…
Berdasarkan SKTK pemerintah berhak menyalurkan TKG langsung ke rekening penerima.
Jumlah nominal TKG yang diberikan kepada ASN sebanyak satu kali gaji pokok sesudah dipotong pajak penghasilan.
Adapun untuk guru honorer sejumlah gaji pokok yang sudah mempunyai SK Inpassing. Guru honorer yang belum inpassing diberikan sebanyak Rp1.500.000/bulan.
Di bawah naungan Kemdikbud, tunjangan guru untuk Tunjangan Khusus Guru (TKG) sudah cair sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21.
Diinfokan bahwa SK Tunjangan Khusus ada yang sudah terbit, yakni berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk guru honorer dengan jumlah nominal tunjangan Rp1,5 juta.
Maka, bagi guru dapat mengecek di daerah masing-masing, terkait penyaluran Tunjangan Khusus Huru mengenai daftar nama guru yang memperoleh.
Diketahui bahwa tunjangan guru yang dicanangkan oleh Kemdikbud tidak hanya Tunjangan Khusus (TKG), akan tetapi ada tunjangan profesi (TPG), tambahan penghasilan (Tamsil), tunjangan insentif, Tunjangan Hari Raya (THR), dan sebagainya.
Demikian informasi mengenai tunjangan untuk ASN dan non ASN dengan jumlah besarannya yang berbeda.