Waspada, Hal Ini Bisa Sebabkan Tunjangan Sertifikasi atau TPG Triwulan 1 Gagal Cair, Guru Harap Cermati…

- 9 Februari 2023, 11:41 WIB
Ilustrasi: Para guru sertifikasi wajib waspada serta mencermati hal berikut ini agar tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 dapat dicairkan.
Ilustrasi: Para guru sertifikasi wajib waspada serta mencermati hal berikut ini agar tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 dapat dicairkan. /

BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi wajib waspada serta mencermati hal berikut ini agar tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 dapat dicairkan.

Sebagaimana diketahui, guru sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dicairkan setiap triwulan.

Berdasarkan jadwal resmi, tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 akan dicairkan atau dibayarkan ke rekening guru penerima pada bulan Maret 2023.

Namun, ada satu hal yang bisa jadi membuat guru gagal menerima tunjangan sertifikasi yang besarannya 1 kali gaji pokok per bulan ini.

Baca Juga: Cek 2 Kabar Gembira Kemdikbud untuk THK-II dan Guru Honorer Se-Indonesia Jelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2022

Simak dan cermati informasi yang dilansir BeritaSoloraya.com dari peraturan resmi Mendikbud ristek berikut ini sebelum terlambat.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa sebelum menyalurkan dana tunjangan untuk guru sertifikasi, terdapat tahapan berupa input data dan sinkronisasi data.

Tahapan ini dilakukan agar tunjangan sertifikasi atau TPG dapat tersalurkan secara tepat kepada guru yang terverifikasi merupakan penerima tunjangan ini.

Berdasarkan lampiran pada Permendikbud ristek nomor 4 tahun 2022, terdapat 4 tahapan penyaluran tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Mendikbud Ungkap Jumlah Guru Lolos PPPK 2022, Masih Bisa Bertambah karena…

Empat tahapan tersebut antara lain:

1. Tahap input maupun pembaruan data guru ASN daerah

2. Tahap validasi dan penetapan penerima tunjangan

3. Tahap pembayaran tunjangan sertifikasi

4. Tahap tunjangan diterima guru sertifikasi.

Untuk tahap pertama, yakni tahap input dan pembaharuan data, guru ASN daerah diminta untuk menginput atau memperbarui data melalui Dapodik.

Baca Juga: Baru, 5 Alternatif Solusi untuk Tenaga Honorer di Indonesia Ini Diunggah Kepala BKN, Non ASN Pilih yang Mana?

Untuk melalukan input atau pembaruan data, guru dapat didampingi oleh operator sekolah. Permendikbud tersebut menekankan agar guru sertifikasi harus memastikan data terinput dengan benar.

Mengapa? Sebab data yang diinput maupun diperbarui ini nantinya akan divalidasi oleh Puslapdik untuk menetapkan guru yang bersangkutan sebagai penerima tunjangan.

Adapun data yang harus diinput dan diperbarui adalah data yang berkaitan dengan satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, serta status kepegawaian.

Permendikbud tersebut memperingatkan agar guru ASN daerah wajib memastikan kesesuaian data-data yang diinput dan atau diperbarui sebab kebenaran data merupakan tanggung jawab guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Mendikbud Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Begini 5 Poin Paparan Nadiem, Nomor 5 Soal Kesejahteraan Guru

Lebih lanjut, penginputan dan pembaharuan data ini dilakukan setiap terjadi perubahan kondisi data guru ASN daerah yang bersangkutan.

Kemudian, jika terjadi perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi sebenarnya, maka guru harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada BKN melalui BKD.

Selanjutnya, apabila guru ASN dimutasi ke satuan pendidikan lain dalam satu pemerintah daerah yang sama, maka guru tersebut harus memperbaiki data tempat tugas yang baru di Dapodik.

Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data guru ASN pada Dapodik akurat dan logis serta sesuai dengan kondisi guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Cek Segera, Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Kabar Baik dari Kemdikbud

Berikutnya, Puslapdik akan memvalidasi kembali data guru ASn daerah melalui SIM-Tun. Guru yang dinyatakan sebagai penerima tunjangan akan disampaikan melalui aplikasi SIM-Bar.

Adapun tahapan sinkronisasi data oleh Puslapdik untuk pencairan TPG triwulan 1 dilakukan pada tanggal 28 Februari 2023 sedangkan pencairan TPG triwulan dijadwalkan pada bulan Maret 2023.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah