RESMI, Perubahan Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG

- 21 Februari 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi. Skema pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di bawah naungan Kemenag  berubah
Ilustrasi. Skema pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di bawah naungan Kemenag berubah /Foto: Pexels/Ono Kosuki/

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman memimpin rapat dengan didampingi oleh Kasubbag TU, H. Nurcholis.

Turut dihadiri juga oleh Kepala Seksi/Gara, Bendahara Pengeluaran, Kepala Madrasah Negeri, Perencana, Pengelola DIPA Sekjen, Pengelola DIPA PPABP, dan juga Pengelola TPG Pendis yang bertempat di Aula Kantor.

Taufiq mengatakan, urgensi atau hal yang mendesak diadakan rapat koordinasi, karena jika terjadi adanya kekurangan, maka relokasi anggaran akan lebih mudah tersebar di satker lain.

Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Taspen, Pensiunan PNS Harus Berhati-Hati!

Kementerian Agama menjadi contoh yang mengawali integrasi gaji di satker sekjen, dan juga lebih mempermudah jika terdapat tambahan dana.

Pasalnya, penyaluran TPG pada dasarnya memiliki perbedaan dengan penyaluran tunjangan kinerja (Tukin) yang dibayarkan di bulan berikutnya, berdasarkan kinerja pegawai.

Penyaluran TPG didasarkan pada persyaratan dalam Kepdirjen, sebab itu harus terdapat adanya pembagian tugas yang jelas.

Hal tersebut dapat memperngaruhi ketepatan pembayaran, yang mana untuk ketepatan pembayaran juga akan berpengaruh pada indeks kinerja di SIPKA dan penilaian KPPN.

Baca Juga: PENTING, Honorer Wajib Simpan SK Pengangkatan Sebagai Syarat Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Simak Infonya....

Berdasarkan dari hasil rapat, didapatkan keputusan tentang pembagian tugas pembayaran tunjangan profesi guru (TPG).

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah