Keputusan tersebut untuk Guru Madrasah yang berkas dokumennya dikumpulkan kepada Kepala Sekolah dan Tim Verifikasi TPG.
Selanjutnya nanti dibuatkan surat pengantar yang nantinya diserahkan kepada Seksi Pendidikan Madrasah untuk divalidasi berkasnya.
Bagi Guru PAI, dokumen persyaratan tunjangan profesi guru dikumpulkan di KKG/MGMP. Setelah itu, berkas yang dikumpulkan diverifikasi kemudian dibuatkan pengantar yang nantinya diserahkan ke Seksi PAKIS untuk divalidasi.
Berkas untuk para guru Kristen/Katolik/Budha, dikumpulkan pada Ketua KKG, kemudian berkas-berkas tersebut diserahkan kepada Gara Kristen untuk dilakukan verval.
Pengelola berkas nantinya membuat rekap yang berisi biodata berupa nama, bulan, dan juga nominal, serta selanjutnya dikirimkan ke pengelola sekjen dan dikirim ke bendahara sekjen.***