Ada Kesenjangan, AGNSB Minta Tamsil Guru Non Sertifikasi Naik Hingga Rp2,5 Juta, Komisi X DPR RI Setuju?

- 22 Februari 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi. Aliansi guru non sertifikasi minta tamsil atau tambahan penghasilan naik hingga Rp2,5 juta. Ini tanggapan Komisi X DPR RI
Ilustrasi. Aliansi guru non sertifikasi minta tamsil atau tambahan penghasilan naik hingga Rp2,5 juta. Ini tanggapan Komisi X DPR RI /Foto: Pixabay/Ralphs_Fotos/

Pada Rabu, 8 Februari 2023, Komisi X DPR RI, AGNSB dan FGPPNS Jawa Tengah menggelar RDPU untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan guru non sertifikasi, persoalan PPG, hingga penyelesaian guru lulus PG di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapus Tahun 2023, Sisa 11 Bulan. Pemkot: Seluruh PTT Tu Dioffkan

Terkait kesejahteraan guru non sertifikasi, AGNSB meminta agar pemerintah bisa menaikkan jumlah tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi. Dari yang mulanya sejumlah Rp250 ribu per bulan, AGNSB ingin agar tamsil naik hingga sekurang-kurangnya setara dengan angka Rp2,5 juta per bulannya.

Di samping itu, AGNSB menyampaikan adanya kesenjangan soal penghasilan guru sertifikasi dan para guru yang belum memiliki kesempatan untuk ikut sertifikasi.

Oleh karena itu, usulan AGNSB untuk pemerintah yang lainnya yakni melakukan pemutihan sertifikasi. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dimuat dalam Pasal 80 dan 82.

Baca Juga: Paling Lambat Tanggal 27 Februari 2023! Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Ini

Tanggapan Komisi X DPR RI

Atas permasalahan, permintaan, dan masukan yang disampaikan oleh aliansi guru non sertifikasi tersebut khususnya soal kenaikan tambahan penghasilan, Komisi X DPR RI kemudian menyampaikan pandangannya.

Komisi X DPR RI mendesak Kemdikbud untuk merancang kebijakan terobosan demi terpenuhinya kewajiban pemerintah terhadap para guru non sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal itu sejalan dengan amanat dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a dalam UU Guru dan Dosen. Disebutkan bahwa guru non sertifikasi bisa memperoleh tunjangan fungsional.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x