Adapun tunjangan tersebut berupa penghasilan atau pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya seperti halnya tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan fungsional dan tambahan lain terkait dengan tugasnya.
Komisi X DPR RI bakal menindaklanjuti masukan tersebut dan akan menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan dan disampaikan kepada Kementerian atau lembaga terkait.***