Ada Kesenjangan, AGNSB Minta Tamsil Guru Non Sertifikasi Naik Hingga Rp2,5 Juta, Komisi X DPR RI Setuju?

- 22 Februari 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi. Aliansi guru non sertifikasi minta tamsil atau tambahan penghasilan naik hingga Rp2,5 juta. Ini tanggapan Komisi X DPR RI
Ilustrasi. Aliansi guru non sertifikasi minta tamsil atau tambahan penghasilan naik hingga Rp2,5 juta. Ini tanggapan Komisi X DPR RI /Foto: Pixabay/Ralphs_Fotos/

BERITASOLORAYA.com – Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu atau AGNSB terus memperjuangkan nasib para guru non sertifikasi, termasuk dalam hal tambahan penghasilan.

Tamsil atau tambahan penghasilan diberikan pemerintah untuk para guru yang belum berstatus sertifikasi. Hal ini karena para guru non sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.

Guru yang sudah sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik dari program PPG, akan menerima tunjangan pofesi sebesar satu kali gaji pokok. Pembayaran dilakukan setiap triwulan dalam satu tahunnya.

Sementara itu, guru non sertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan. Jumlah ini tentu tidak sebanding dengan tunjangan profesi yang didapatkan oleh para guru sertifikasi.

Baca Juga: Pengusulan Kenaikan Pangkat Periode April 2023 Diperpanjang Karena 2 Hal Ini, Resmi BKN

Nominal tambahan penghasilan yang cukup kecil tersebut mendorong AGNSB untuk memperjuangkan kesejahteraan guru non sertfikasi. Aliansi tersebut mengupayakan nominal tamsil agar naik.

Hal itu disampaikan AGNSB kepada Komisi X DPR RI lewat Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU. Ada beberapa aspirasi yang disampaikan dan diminta untuk ditindaklanjuti. 

AGNSB Ingin Tambahan Penghasilan Guru Non Sertifikasi Naik

Pada Rabu, 8 Februari 2023, Komisi X DPR RI, AGNSB dan FGPPNS Jawa Tengah menggelar RDPU untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan guru non sertifikasi, persoalan PPG, hingga penyelesaian guru lulus PG di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapus Tahun 2023, Sisa 11 Bulan. Pemkot: Seluruh PTT Tu Dioffkan

Terkait kesejahteraan guru non sertifikasi, AGNSB meminta agar pemerintah bisa menaikkan jumlah tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi. Dari yang mulanya sejumlah Rp250 ribu per bulan, AGNSB ingin agar tamsil naik hingga sekurang-kurangnya setara dengan angka Rp2,5 juta per bulannya.

Di samping itu, AGNSB menyampaikan adanya kesenjangan soal penghasilan guru sertifikasi dan para guru yang belum memiliki kesempatan untuk ikut sertifikasi.

Oleh karena itu, usulan AGNSB untuk pemerintah yang lainnya yakni melakukan pemutihan sertifikasi. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dimuat dalam Pasal 80 dan 82.

Baca Juga: Paling Lambat Tanggal 27 Februari 2023! Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Ini

Tanggapan Komisi X DPR RI

Atas permasalahan, permintaan, dan masukan yang disampaikan oleh aliansi guru non sertifikasi tersebut khususnya soal kenaikan tambahan penghasilan, Komisi X DPR RI kemudian menyampaikan pandangannya.

Komisi X DPR RI mendesak Kemdikbud untuk merancang kebijakan terobosan demi terpenuhinya kewajiban pemerintah terhadap para guru non sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal itu sejalan dengan amanat dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a dalam UU Guru dan Dosen. Disebutkan bahwa guru non sertifikasi bisa memperoleh tunjangan fungsional.

Baca Juga: Nasib 4000 Lebih Tenaga Honorer di Daerah Ini Sudah Jelas, Pemda Tegaskan Tak Akan Lakukan Penghapusan

Adapun tunjangan tersebut berupa penghasilan atau pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya seperti halnya tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan fungsional dan tambahan lain terkait dengan tugasnya.

Komisi X DPR RI bakal menindaklanjuti masukan tersebut dan akan menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan dan disampaikan kepada Kementerian atau lembaga terkait.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x