- Guru yang sudah menerima TPG atau tunjangan sertifikasi dari APBN, maka diperbolehkan untuk menerima insentif dari Pemda seperti TPP yang bersumber dari APBD.
Lebih lanjut, Nunuk Suryani juga menyampaikan surat edaran kepada seluruh Gubernur, Walikota atau Bupati seluruh Indonesia berkaitan poin-poin mengenai pemberian TPP bagi guru sertifikasi yang sudah menerima TPP.
Dikutip BeritaSoloraya.com dari surat tersebut, berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019, pemerintah daerah bisa memberikan tambahan penghasilan kepada para ASN dengan tetap memperhatikan kemampuan daerah serta atas persetujuan DPRD.
Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu, Guru di Daerah Ini Akhirnya Dapat Cuan Besar, Langsung Masuk Rekening..
Dengan demikian, para guru ASN daerah sertifikasi berhak mendapatkan TPP di samping tunjangan sertifikasi atau TPG yang diterima dari pemerintah pusat.***