Fix APRIL Seluruh ASN dan Guru Dapat Cairkan Tunjangan Jutaan Rupiah, Simak Ketentuannya

- 25 Februari 2023, 13:19 WIB
Ilustrasi ASN guru penerima tunjangan di bulan April
Ilustrasi ASN guru penerima tunjangan di bulan April /Freepik/lifeforstock

Baca Juga: Tanpa Tes, 4 Bidang Tenaga Honorer Bisa Diangkat Langsung sesuai Juknis ini, Jabatanmu Termasuk?

THR dan gaji 13 pegawai yang bersumber dari APBN, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan atau tunjangan umum, dan 50℅ tunjangan kinerja berdasarkan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan ASN. 

THR dan gaji ke 13 yang sumbernya berasal dari APBD diberikan kepada PNS dan PPPK, terdiri atas:

  1. gaji pokok
  2. tunjangan keluarga
  3. tunjangan pangan
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  5. tambahan penghasilan maksimal 50 persen bagi instansi Pemda yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan ASN. 

Baca Juga: Laga Panas Liga Spanyol: Mempertemukan Derby Madrid Real Madrid vs Atletico Madrid

Pasal 11 ayat 1 dan 2 menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan kepada ASN  paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. 

Jika Tunjangan Hari Raya (THR) belum dapat dibayarkan kepada ASN  akan diberikan setelah tanggal Hari Raya. 

Berdasarkan kalender masehi, Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 sampai 23 April 2023.

Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan bagi penerima yang gaji ke-13-nya belum dapat dibayarkan, akan dibayarkan setelah bulan Juli.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah