3 Hari Lagi, Berikut Tahapan Resmi Agar Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Cair, Awas Terlewat!

- 25 Februari 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023 /Foto: Pixabay/moneycortex/

BERITASOLORAYA.com – Memasuki pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, para guru sertifikasi tentu ingin tunjangan yang menjadi haknya itu cair dan dibayarkan pemerintah.

Berdasarkan regulasi resmi, tunjangan sertifikasi guru dijadwalkan cair setiap triwulan. Untuk triwulan 1 tahun 2023, tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan cair di bulan Maret mendatang.

Tunjangan sertifikasi guru tidak semata-mata cair untuk semua guru sertifikasi. Pihak Kemdikbud memiliki andil untuk menentukan apakah guru berhak menerima tunjangan sertifikasi atau tidak berdasarkan pemenuhan syaratnya.

Sebelum memasuki bulan pencairan tunjangan sertifikasi, Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data guru terlebih dahulu. Hal inilah yang menjadi penentu apakah tunjangan TPG untuk guru sertifikasi bisa cair atau tidak.

Baca Juga: SIMAK, Inilah 3 Jenis dan Besaran Tunjangan Guru 2023 Sertifikasi dan Non, Resmi Aturan Mendikbud dan Menkeu

Mengingat bulan Februari 2023 hanya sampai tanggal 28, para guru hanya punya waktu 3 hari lagi untuk melakukan langkah penting sebelum dilakukan sinkronisasi data.

Tahapan Penting Agar Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Cair

Lantaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 dijadwalkan cair pada bulan Maret, artinya sinkronisasi data guru dilakukan pada akhir Februari, atau tepatnya pada tanggal 28/29 Februari.

Maka dari itu, sebelum waktunya sinkronisasi data, ada hal yang penting dilakukan para guru. TPG bisa cair ke masing-masing guru sertifikasi jika telah disetujui oleh pemerintah daerah yang mendapat rekomendasi dari Puslapdik.

Baca Juga: HORE, Pemerintah Akan Jadikan Honorer Naik Level Menjadi PNS Tanpa Tes, Syaratnya Gampang Banget...

Data guru sertifikasi diperoleh Puslapdik dari Dapodik. Data guru dalam Dapodik menjadi hal penting yang bisa menentukan apakah guru bisa menjadi penerima TPG atau tidak.

Lebih lengkapnya, berikut tahapan resmi dari Kemdikbud dalam rangka pencairan tunjangan sertifikasi guru:

  1. Guru sertifikasi memperbarui data atau menginput data ke dalam sistem Dapodik
  2. Kemdikbud akan melakukan validasi data agar guru dapat ditetapkan sebagai penerima TPG
  3. Pihak yang berwenang membayarkan TPG ke para guru sertifikasi penerima
  4. Guru sertifikasi mendapatkan tunjangan TPG sebagai haknya

Baca Juga: Kabar Terbaru Soal Nasib 2,3 Juta Honorer, Menteri PANRB: Non ASN Ini Berjasa…

Keempat petunjuk di atas mengindikasikan bahwa guru penting untuk melakukan update data di Dapodik sebelum waktunya sinkronisasi. Hal ini berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Data Guru dalam Dapodik yang Harus Diinput atau Diperbarui

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pembaruan data di Dapodik wajib dilakukan sebelum jadwal sinkronisasi data oleh Puslapdik, yaitu satu bulan sebelum pembayaran tunjangan sertifikasi guru setiap triwulan.

Para guru sertifikasi bisa didampingi oleh masing-masing operator sekolah saat melakukan input data. Berikut data-data guru sertifikasi di Dapodik yang perlu diinput dan diperbarui jika ada perubahan:

Baca Juga: Awas! Tunjangan Sertifikasi Kamu Bisa Gagal Cair Apabila Tidak Penuhi Syarat Berikut Ini…

  1. Data satuan administrasi pangkal
  2. Data tanggal lahir
  3. Data golongan ruang
  4. Data masa kerja
  5. Data beban kerja
  6. Data NUPTK
  7. Data status kepegawaian
  8. Data penting lainnya.

Berbekal data guru di Dapodik, Puslapdik akan melakukan sinkronisasi dengan SIM-Tun atau Sistem Informasi Manajemen Tunjangan pada Kementerian. Masing-masing guru bertanggungjawab atas kebenaran datanya.

Setelah sinkronisasi data guru dan validasi usai, siapa saja penerima tunjangan TPG yang memenuhi syarat dan ketentuan akan disetujui oleh masing-masing pemda.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Full Senyum, Tunjangan Naik 2 Kali Lipat di 2023, Selamat Cuan Terus....

Kemudian, Puslapdik akan menentukan hasil final guru penerima tunjangan profesi. Para guru sertifikasi penerima TPG bisa mendapatkan informasi penetapannya lewat SIM-Bar atau Sistem Informasi Manajemen Pembayaran yang disediakan Kementerian.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x