Guru Merapat, Tambahan Penghasilan Diajukan Naik Hingga 2,5 Juta! Komisi X DPR RI Bakal Lakukan Ini

- 26 Februari 2023, 16:37 WIB
Ilustrasi. Aliansi guru non sertifikasi minta tunjangan tambahan penghasilan naik hingga Rp2,5 juta
Ilustrasi. Aliansi guru non sertifikasi minta tunjangan tambahan penghasilan naik hingga Rp2,5 juta /Foto: Pixabay/Tumisu/

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud menyediakan beragam tunjangan untuk guru seperti tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan. Hal ini bertujuan untuk menyejahterakan para guru.

Tentunya, para guru yang ingin mendapatkan tunjangan atau tambahan penghasilan perlu memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbud. Syarat untuk mendapatkan beragam tunjangan di atas tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Khususnya untuk tambahan penghasilan, salah satu syaratnya yakni guru belum berstatus sebagai guru sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik. Tambahan penghasilan atau tamsil yang diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan.

Berbeda dengan tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi, guru yang sudah sertifikasi dan memenuhi syarat lainnya bisa menerima tunjangan profesi guru atau yang sering disebut sebagia TPG.

Baca Juga: Gawat, 6 Kategori Guru Ini Bisa Gagal Dapat TPG di Tahun 2023, Nomor 4 Sangat Berbahaya!

Nominal TPG dan tambahan penghasilan berbeda. Guru sertifikasi menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan setiap triwulan. Dengan perbedaannya yang cukup tinggi, terjadilah kesenjangan penghasilan atara guru non sertifikasi dan guru sertifikasi.

Hal ini kemudian mendorong Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu atau AGNSB untuk memperjuangkan kesejahteraan guru non sertifikasi dengan meminta tambahan penghasilan naik.

AGNSB Minta Tambahan Penghasilan Naik

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x