Adapun tunjangan yang dimaksud berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya seperti tunjangan profesi, TKG, tunjangan fungsional dan tambahan lain yang berkaitan dengan tugasnya.
Soal ini, Komisi X DPR RI tidak tinggal diam. Pihaknya bakal menindaklanjuti aspirasi tersebut dan akan menjadi pertimbangan untuk mengambil kebijakan.***