Guru Merapat, Tambahan Penghasilan Diajukan Naik Hingga 2,5 Juta! Komisi X DPR RI Bakal Lakukan Ini

- 26 Februari 2023, 16:37 WIB
Ilustrasi. Aliansi guru non sertifikasi minta tunjangan tambahan penghasilan naik hingga Rp2,5 juta
Ilustrasi. Aliansi guru non sertifikasi minta tunjangan tambahan penghasilan naik hingga Rp2,5 juta /Foto: Pixabay/Tumisu/

Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan FGPPNS Jawa Tengah dan AGNSB yang diadakan pada Rabu, 8 Februari 2023, disampaikan berbagai aspirasi untuk kesejahteraan guru non sertifikasi.

Baca Juga: THR Resmi Cair Bulan April sesuai Juknis, Golongan ASN Ini Tidak Dapat Cairkan Tunjangan, Apakah Dirimu?

Terkait kesejahteraan guru non sertifikasi ini, AGNSB ingin pemerintah menaikkan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi. Mulanya, tamsil yang diterima sejumlah Rp250 ribu per bulan. Lewat RDPU ini, AGNSB berharap tamsil naik menjadi sekurang-kurangnya setara dengan Rp2,5 juta per bulannya.

Selain itu, disampaikan pula bahwa ada kesenjangan penghasilan antara guru sertifikasi dan para guru yang belum berstatus sebagai guru sertifikasi, sebab jauhnya perbedaan tunjangan yang diterima.

Maka dari itu, usulan AGNSB untuk pemerintah yang lainnya yakni melakukan pemutihan sertifikasi. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Pasal 80 dan 82.

Baca Juga: 2,3 Juta Honorer Tunggu Keputusan Pemerintah, 500 Ribu Non ASN Justru Terancam?

Komisi X DPR RI Tanggapi Permintaan AGNSB

 

Atas aspirasi yang dituturkan oleh aliansi guru non sertifikasi tersebut, terutama soal kenaikan tambahan penghasilan guru non sertifikasi, Komisi X DPR RI menyampaikan apresiasi.

Sebagai tanggapan, Komisi X DPR RI mendesak Kemdikbud membuat kebijakan terobosan demi memenuhi kewajiban terhadap para guru yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal ini sejalan dengan regulasi dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a dalam UU Guru dan Dosen. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa guru non sertifikasi diatur untuk memperoleh tunjangan fungsional.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x