Guru Merapat, Tambahan Penghasilan Diajukan Naik Hingga 2,5 Juta! Komisi X DPR RI Bakal Lakukan Ini

- 26 Februari 2023, 16:37 WIB
Ilustrasi. Aliansi guru non sertifikasi minta tunjangan tambahan penghasilan naik hingga Rp2,5 juta
Ilustrasi. Aliansi guru non sertifikasi minta tunjangan tambahan penghasilan naik hingga Rp2,5 juta /Foto: Pixabay/Tumisu/

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud menyediakan beragam tunjangan untuk guru seperti tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan. Hal ini bertujuan untuk menyejahterakan para guru.

Tentunya, para guru yang ingin mendapatkan tunjangan atau tambahan penghasilan perlu memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbud. Syarat untuk mendapatkan beragam tunjangan di atas tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Khususnya untuk tambahan penghasilan, salah satu syaratnya yakni guru belum berstatus sebagai guru sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik. Tambahan penghasilan atau tamsil yang diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan.

Berbeda dengan tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi, guru yang sudah sertifikasi dan memenuhi syarat lainnya bisa menerima tunjangan profesi guru atau yang sering disebut sebagia TPG.

Baca Juga: Gawat, 6 Kategori Guru Ini Bisa Gagal Dapat TPG di Tahun 2023, Nomor 4 Sangat Berbahaya!

Nominal TPG dan tambahan penghasilan berbeda. Guru sertifikasi menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan setiap triwulan. Dengan perbedaannya yang cukup tinggi, terjadilah kesenjangan penghasilan atara guru non sertifikasi dan guru sertifikasi.

Hal ini kemudian mendorong Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu atau AGNSB untuk memperjuangkan kesejahteraan guru non sertifikasi dengan meminta tambahan penghasilan naik.

AGNSB Minta Tambahan Penghasilan Naik

Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan FGPPNS Jawa Tengah dan AGNSB yang diadakan pada Rabu, 8 Februari 2023, disampaikan berbagai aspirasi untuk kesejahteraan guru non sertifikasi.

Baca Juga: THR Resmi Cair Bulan April sesuai Juknis, Golongan ASN Ini Tidak Dapat Cairkan Tunjangan, Apakah Dirimu?

Terkait kesejahteraan guru non sertifikasi ini, AGNSB ingin pemerintah menaikkan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi. Mulanya, tamsil yang diterima sejumlah Rp250 ribu per bulan. Lewat RDPU ini, AGNSB berharap tamsil naik menjadi sekurang-kurangnya setara dengan Rp2,5 juta per bulannya.

Selain itu, disampaikan pula bahwa ada kesenjangan penghasilan antara guru sertifikasi dan para guru yang belum berstatus sebagai guru sertifikasi, sebab jauhnya perbedaan tunjangan yang diterima.

Maka dari itu, usulan AGNSB untuk pemerintah yang lainnya yakni melakukan pemutihan sertifikasi. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Pasal 80 dan 82.

Baca Juga: 2,3 Juta Honorer Tunggu Keputusan Pemerintah, 500 Ribu Non ASN Justru Terancam?

Komisi X DPR RI Tanggapi Permintaan AGNSB

 

Atas aspirasi yang dituturkan oleh aliansi guru non sertifikasi tersebut, terutama soal kenaikan tambahan penghasilan guru non sertifikasi, Komisi X DPR RI menyampaikan apresiasi.

Sebagai tanggapan, Komisi X DPR RI mendesak Kemdikbud membuat kebijakan terobosan demi memenuhi kewajiban terhadap para guru yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal ini sejalan dengan regulasi dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a dalam UU Guru dan Dosen. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa guru non sertifikasi diatur untuk memperoleh tunjangan fungsional.

Baca Juga: Guru ASN Kategori Ini Bakal Full Senyum, Pemerintah Beri Informasi Tunjangan Tambahan Penghasilan, Cek Segera!

Adapun tunjangan yang dimaksud berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya seperti tunjangan profesi, TKG, tunjangan fungsional dan tambahan lain yang berkaitan dengan tugasnya.

Soal ini, Komisi X DPR RI tidak tinggal diam. Pihaknya bakal menindaklanjuti aspirasi tersebut dan akan menjadi pertimbangan untuk mengambil kebijakan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x