Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Tidak Dibayarkan Bulan Januari hingga Maret? Banyak Tendik Galau

- 27 Februari 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023. Beredar informasi yang belum jelas.
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023. Beredar informasi yang belum jelas. /Foto: Pixabay/moneycortex/

2. Memiliki status ASND

3. Mengajar dan tercacat di Dapodik

4. Memiliki NRG yang diterbitkan Kementerian

5. Aktif mengajar

Baca Juga: 5 Fakta Pertandingan Manchester United Lawan Newcastle, Nomor 4 Trauma Masa Lalu

Info lebih lengkapnya dapat dilihat di Permendikbud Nomor 4 tahun 2023. Diketahui bahwa peraturan ini hanya menjelaskan mengenai tunjangan untuk ASN.

Adapun untuk non ASN, aturan mengenai tunjangan tertuang dalam Peraturan Sekertaris Jenderal (Persesjen).

Sementara untuk guru yang sudah sertifikasi, terdapat pertanyaan mengapa info GTK masih tahun 2022, hal itu karena masih belum di update. Maka, guru diharapkan untuk memantau secara berkala.

Baca Juga: Manchester United Juara, Marcus Rashford Buka Suara hingga Casemiro Ikutan Dibahas

Adapun informasi ini dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 dan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah