Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Tidak Dibayarkan Bulan Januari hingga Maret? Banyak Tendik Galau

- 27 Februari 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023. Beredar informasi yang belum jelas.
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023. Beredar informasi yang belum jelas. /Foto: Pixabay/moneycortex/

Perlu diketahui belum terdapat konfirmasi dari pihak PPG. Pengumuman ini masih dalam pantauan BeritaSoloRaya.com.

Namun, bagi guru lulusan PPG untuk saat ini yang harus dilakukan adalah:

1. Memastikan sudah menerima Nomor Sertifikat Pendidik.

2. Serahkan ke operator sekolah untuk di entri ke Dapodik, kolom NRG dikosongkan dulu dan Sync.

3. Tunggulah beberapa Minggu ke depan sejak dilakukan poin Nomor 2.

Baca Juga: Ingin Anggaran Dana BOSP Tahun 2023 Cepat Cair? Satuan Pendidikan Perlu Lakukan Imbauan Kemendikbudristek Ini

4. Cek info GTK secara berkala, siapa tahu NRG sudah muncul.

5. Setelah NRG muncul, silahkan masukkan lagi ke Dapodik, sama posisi di nomor sertifikat, lalu sync lagi.

Sementara itu, dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, terdapat aturan yang menyatakan syarat guru ASN yang mendapatkan tunjangan profesi. Berikut syaratnya:

1. Memiliki sertifikat pendidik

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah