2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya.
Aturan gaji dan tunjangan PPPK ini akan terus merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 selama pemerintah belum menurunkan aturan terbaru.***