Selamat, Banyak Guru Honorer Jadi PPPK, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangannya yang Bikin Ngiler!

- 27 Februari 2023, 19:29 WIB
Ilustrasi guru honorer yang sudah jadi PPPK. Cek besaran gaji untuk pegawai PPPK dan beragam tunjangan yang diterima
Ilustrasi guru honorer yang sudah jadi PPPK. Cek besaran gaji untuk pegawai PPPK dan beragam tunjangan yang diterima /Foto: InfoPublik.id/

Baca Juga: Berakhir Besok, Para Peserta SNBP Pastikan Telah Terdaftar, Pendaftaran Dianggap Selesai Apabila…

Hal itu disampaikan Nadiem saat acara pelantikan pejabat Kemdikbud. Lantas, berapa besaran gaji yang diterima oleh guru PPPK?

Perlu diketahui, pegawai PPPK akan menerima gaji dengan nominal berbeda. Pemberian gaji pegawai PPPK termasuk guru PPPK, didasarkan pada golongan dan lamanya masa kerja.

Berikut ini rincian gaji pegawai PPPK berdasarkan golongan, mulai dari golongan 1 hingga golongan 17:

Baca Juga: Terjadi Gempa di Sigi, Sulawesi Tengah, Badan Geologi Beri Analisis Penyebab, Dampak, dan Rekomendasi

  • Golongan 1 menerima gaji mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
  • Golongan 2 menerima gaji mulai dari Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
  • Golongan 3 menerima gaji mulai dari Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
  • Golongan 4 menerima gaji mulai dari Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600
  • Golongan 5 menerima gaji mulai dari Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
  • Golongan 6 menerima gaji mulai dari Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800
  • Golongan 7 menerima gaji mulai dari Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900
  • Golongan 8 menerima gaji mulai dari Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100
  • Golongan 9 menerima gaji mulai dari Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
  • Golongan 10 menerima gaji mulai dari Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000
  • Golongan 11 menerima gaji mulai dari Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
  • Golongan 12 menerima gaji mulai dari Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800
  • Golongan 13 menerima gaji mulai dari Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100
  • Golongan 14 menerima gaji mulai dari Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300
  • Golongan 15 menerima gaji mulai dari Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
  • Golongan 16 menerima gaji mulai dari Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
  • Golongan 17 menerima gaji mulai dari Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Besaran gaji untuk PPPK di atas belum dikenakan pemotongan pajak. Pegawai PPPK akan menerima kenaikan gaji secara berkala sesuai peraturan pemerintah.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan 2 Kali Lipat Dengan Ketentuan Ini, Pencairan TPG Triwulan 1 Akan Happy

Untuk tunjangan guru PPPK dan pegawai PPPK lain, terbagi menjadi beberapa jenis, yakni:

1. Tunjangan keluarga

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah