1,6 Juta Guru Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi, P2G Bandingkan dengan Tukin Dirjen Pajak yang WOW

- 28 Februari 2023, 19:06 WIB
Ilustrasi. Banyak guru yang belum dapat tunjangan sertifikasi dan guru honorer yang bergaji rendah
Ilustrasi. Banyak guru yang belum dapat tunjangan sertifikasi dan guru honorer yang bergaji rendah /Pixabay/Peggy_Marco/

Disebutkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 14 ayat (1), guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: 4.088 Guru Honorer di Wilayah Ini Harapkan Kesamaan Kenaikan Gaji. Begini Penjelasan Anggota DPRD...

Hal ini yang mendasari P2G untuk memperjuangkan kesejahteraan guru honorer dan PPPK, mengingat nasibnya hingga kini belum ada kejelasan.

Koordinator Nasional P2G itupun menyandingkan kesejahteraan guru dalam hal ini pemberian tunjangan dengan tukin atau tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Direktorat Pajak, level Pranata Komputer Pelaksana Pemula yang peringkat jabatannya tujuh memiliki tukin yang terbilang tinggi.

Baca Juga: Munculnya Kendaraan Listrik di Indonesia, Apa Saja Tantangannya?

Jabatan tersebut paling rendah mendapat tunjangan sebesar Rp12,3 juta setiap bulan. Jika dibandingkan dengan guru, tentu sangat jauh perbedaannya.

Saat ini, guru honorer masih banyak yang mendapatkan upah hanya sebesar Rp500 ribu per bulan. Itu pun dibayarkan secara rapel sesuai pencairan dana BOS atau setiap triwulan sekali.

“Terlebih lagi, hingga tahun ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi,” tutur Satriwan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah